Baleg DPR Nilai RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menilai RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan sertifikasi halal. Peraturan perundangan dalam RUU tersebut memperluas Lembaga Pemeriksa Halal. Pemberian sertifikasi halal dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Pelaku usaha berskala kecil juga mendapat kemudahan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi karena ditanggung pemerintah.
"Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat," ujar Ali Taher kepada wartawan, Jumat (2/10).
Ali Taher mengatakan, kemudahan sertifikasi halal telah dibahas melalui banyak proses. Pendapat PBNU dan Muhammadiyah turut menyumbang pemikiran terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya di sektor izin usaha bidang keagamaan yaitu Jaminan Produk Halal (JPH).
PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
"Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain," ujar anggota DPR Fraksi PAN ini.
Ali Taher mengatakan pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Sebab dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.
"Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar," kata anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi.
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Ciptaker.
Format RUU omnibus law cipta kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 UU yang sudah ada. Ada ketentuan UU yang dihapus, diedit, atau ditambahkan dari 79 UU itu di Omnibus Law Cipta Kerja.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaDia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaMenurut Mentan, pertanian semakin maju karena dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaMulai 3 April, para penjual di Shopee bisa mulai mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya melalui fitur seller center yang terintegrasi dengan Si Halal.
Baca Selengkapnya