Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Tolak 7 Poin RUU Cipta Kerja: Pesangon Dikurangi & Kontrak Seumur Hidup

Buruh Tolak 7 Poin RUU Cipta Kerja: Pesangon Dikurangi & Kontrak Seumur Hidup Demo tolak omnibus law di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), buruh Indonesia beserta 32 Federasi Serikat Buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia mengatakan, para buruh akan melaksanakan mogok nasinal pada tangga 6 hingga 8 Oktober 2020.

"Kami menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami akan mogok nasional. Sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (5/10).

Seperti yang diketahui, pemerintah bersama Badan Legislasi DPR (Baleg) dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja sepakat membawa RUU Cipta Kerja ke pembahasan tingkat rapat paripurna.

Kesepakatan itu telah ditetapkan dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan Sabtu (3/10) malam.

Said Iqbal mengatakan, para buruh tidak menyetujui hasil kesepakatan yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah. Ada tujuh hal yang ditolak keras oleh buruh Indonesia.

"Kami tidak menyetujui hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR itu," ujar Said Iqbal.

Tujuh hal yang ditolak oleh buruh adalah:

Pertama, UMK bersyarat dan UMSK dihapus. Buruh menolak keras kesepakatan ini.

Menurut Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Karena UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

"Jadi tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya karena kalau diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam," ujar dia.

Menurutnya, tidak adil jika sektor otomotif atau sektor pertambangan nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Oleh karena itu di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” lanjutnya.

Sehingga menurutnya, UMSK harus tetap ada. Jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

Dia ingin, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairnes.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

Pesangon Dikurangi

Kedua, para buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Dia bertanya-tanya dari mana BPJS mendapat sumber dana tersebut. Menurutnya, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru.

"Walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal, karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan," ujar Said Iqbal.

"Poin ketiga yang ditolak keras adalah KWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup," tambahnya.

Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing. "Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup," ujarnya.

Outsourcing Seumur Hidup Masalah Serius

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

Dia mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing. Menurutnya, tidak mungkin buruh yang akan membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP.

Dia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Lalu bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun.

Menurutnya, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup berarti no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

"Dimana kehadiran negara dalam melindungi buruh Indonesia termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup," ujarnya bertanya-tanya.

Point kelima yang ditolak para buruh adalah waktu kerja tetap eksploitatif.

Keenam, buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang.

"Karena hak upah cuti hilang maka cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," katanya.

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan Buruh Rokok Jatim kepada Pemerintah
Isi Tuntutan Buruh Rokok Jatim kepada Pemerintah

Salah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang
JK Tuding Pemilu 2024 yang Terburuk, Diatur Pemerintahan dan Orang Punya Uang

JK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN
Ada Usulan Waktu Kerja Jadi 4 Hari Seminggu, Begini Respons BKN

Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah
Ogah Kerja karena Gajinya Kecil, Remaja Usia 18 Tahun Pilih Dagang Kaki Lima Penghasilan Sehari Jutaan Rupiah

Sejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.

Baca Selengkapnya
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Heboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB

Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya