Jawab Kritik Demokrat dan PKS, Menko Airlangga Klaim Ada Manfaat RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrat menyampaikan kritik soal RUU Cipta Kerja. Salah satunya soal urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi. Prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab kritik tersebut. Menurutnya, RUU Ciptaker tidak mengesampingkan fokus pemerintah soal penanganan Covid-19. Pemerintah berdalih sudah memiliki Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang fokusnya pada penanganan pandemi Corona yang kini sudah menjadi undang-undang.
"Jadi dalam kaitannya untuk menangani pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan Perpu 1 tahun 2020," kata Airlangga dalam keterangan pers, Minggu (4/10).
Airlangga mengatakan alasan yang diajukan oleh Partai Demokrat kurang relevan. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah sudah membuat Perppu yang kini ditetapkan menjadi UU no 2 tahun 2020 untuk menangani pandemi Covid-19.
"Untuk saat ini pemerintah menangani langsung melalui Perpu I tahun 2020 atau UU no 2 tahun 2020," ungkap Airlangga.
Sementara RUU Cipta Kerja, diklaim sebagai Undang-Undang yang akan mengatasi obesitas regulasi. Serta sebagai legacy pemerintah yang lalu untuk dirampingkan agar tidak memberatkan rakyat yang ingin berusaha. Dia menjelaskan ada banyak hal yang diatur dan disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui tujuh fraksi di DPR, minus PKS dan Demokrat.
Dia berharap adanya aturan tersebut dapat menyelesaikan persoalan di bidang ekonomi. Dia juga mengklaim UU ini akan mengatur peran pemerintah mengeluarkan jaminan asuransi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam bentuk jaringan kehilangan pekerjaan.
"Yang terpenting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," ungkap Airlangga.
Airlangga memastikan RUU ini akan mendorong adanya efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi, mulai dari kemudahan mendaftar dengan biaya minim hingga kemudahan mendapatkan sertifikat halal.
RUU Cipta Kerja juga dinilai bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.
"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.
Lima Catatan Demokrat
Partai Demokrat menolak Rancangan Undang–undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dalam rapat kerja Badan Legislasi pada Sabtu (3/10) malam. Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif.
"Fraksi Partai Demokrat menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan, Sabtu (3/10) malam.
Kedua, lanjut dia, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam. Terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," tuturnya.
Ketiga, harapan RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, kata dia, di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan. Menurutnya, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.
"Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan? peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan," ucapnya.
Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Sehingga, perlu dipertanyakan apakah RUU Ciptaker masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers.
Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel.
"Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujarnya..
Selain lima hal yang perlu menjadi pertimbangan, Partai Demokrat juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait isi dalam RUU ini. Pertama, ada sejumlah catatan terkait ketidakadilan di sektor ketenagakerjaan, antara lain mengenai aturan prinsip 'no work no pay' oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per jam. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini juga memberikan kemudahan dan kelonggaran yang berlebihan bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Selain itu, RUU Ciptaker ini juga akan berimplikasi terhadap nasib sektor UMKM, konsumen, dan hukum bisnis. Bagi UMKM dan sektor informal, substansi RUU Ciptaker tidak menjawab kebutuhan di lapangan. Prinsipnya, perlindungan terhadap hak-hak para pekerja adalah hal yang fundamental untuk kita perjuangkan," paparnya.
Kedua, terkait lingkungan hidup dan sektor pertanahan. RUU Ciptaker melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.
"Masalah lingkungan hidup juga menjadi catatan tersendiri dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor," kata Ossy.
Selain itu, RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektar. Padahal, untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas 5 hektar dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga.
"Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanahnya," ucapnya.
Ketiga, terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat. RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Pertama, wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan Putusan MK, dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.
Kedua, lanjutnya, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik. Dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikan superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah.
"Padahal tujuan RUU ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal Perizinan Berusaha," tuturnya.
Berdasarkan argumentasi dan catatan penting tersebut, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
"Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," ucapnya.
Penolakan PKS
Anggota Baleg DPR FPKS, Ledia Hanifa Amaliah memaparkan beberapa catatan Fraksi PKS DPR RI. Pertama, PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid 19 ini menyebabkan terbatasnya akses dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU Cipta Kerja.
"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," terang Ledia.
Ketiga, lanjut Ledia, PKS memandang RUU Cipta Kerja ini tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak pas dalam menyusun resep. Meski yang sering disebut adalah soal investasi, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law bukanlah masalah-masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.
"Contoh ketidak tepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," tuturnya.
Keempat, secara substansi PKS menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang kita sepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja adalah ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing.
"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ungkapnya.
RUU Cipta Kerja, kata Ledia, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah namun kewenangan itu tidak diimbangi dengan menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratifnya. Seyognyanya, apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENOLAK Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai UU," tegas Ledia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKalimat Guntur Soekarno itu justru meluruskan agar relawan tidak perlu jauh-jauh membahas soal pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaMenurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca Selengkapnyaokowi menyebut permasalahan arus mudik di Merak sudah ada solusinya.
Baca Selengkapnya