Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Hakim
Menurut ibunda Brigadir J, doa keluarganya selama ini telah dikabulkan Tuhan lewat tangan para hakim.
Menurut ibunda Brigadir J, doa keluarganya selama ini telah dikabulkan Tuhan lewat tangan para hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Putusan hakim disambut tangis haru keluarga Yosua yang duduk di kursi pengunjung ruangan. Ibunda Yosua tak kuasa menahan air matanya. Berulang kali dia menyebut nama Yesus yang memberikan pertolongan hingga akhirnya Sambo diputuskan hakim dengan vonis mati.
Dia juga sempat diminta hakim berdiri menunggu detik-detik vonis yang dibacakan hakim.
Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Wahyu menjelaskan, perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
Keyakinan tersebut karena adanya penyitaan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 mili warna hitam. Selain itu, lima butir peluru tajam warna silver merek Luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2).
Djuyamto menerangkan, pihaknya akan memfasilitasi mereka yang tetap hadir untuk mengikuti persidangan tanpa harus memasuki ruang sidang. Akan disediakan layar monitor untuk pengunjung yang tidak bisa masuk ruang sidang. Atau, masyarakat bisa menyaksikan lewat televisi.
Vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J. Sebab Putri merupakan pihak memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok. Tak ada persiapan khusus dilakukan Ferdy Sambo menjelang vonis tersebut.
"Oh iya, pasti diperketat. Tapi yang pasti lebih dari 200 lah, karena kita polwan turun semua," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, khususnya perjalanan persidangan terdapat 7 (tujuh) versi peristiwa penembakan yang berbeda-beda dan tidak bersesuaian yang disampaikan oleh Bharada E.
Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam repliknya, jaksa menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus. Hal itu menanggapi keraguan penasihat hukum apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Jaksa menilai tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.