Pasrah Hadapi Vonis, Sambo Harap Hakim Tetap Bijaksana Meski Didesak Beri Hukum Berat
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadapi vonis majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok. Tak ada persiapan khusus dilakukan Ferdy Sambo menjelang vonis tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," kata tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada Liputan6.com, Minggu (12/2).
Menurut Rasamala, kliennya pasrah dengan keputusan hakim meski ada desakan dari masyarakat untuk menghukum Ferdy Sambo seberat-beratnya. Namun begitu, Rasamala menyebut Ferdy Sambo tetap mengharapkan keadilan.
"Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok, beliau juga berharap, meski pun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.
Dituntut Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Tuntutan itu diberikan kepada Ferdy Sambo dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU.
Selain itu, jaksa menilai sebagai aparat penegak hukum perbuatan tersebut tidak sepatutnya dilakukan Ferdy Sambo. Apalagi jabatan Ferdy Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.
Selain itu, jaksa menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya.
Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Sekedar informasi jika para terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menjalani sidang vonis pekan depan.
Vonis ini akan dibacakan hakim setelah serangkaian tahapan persidangan dilalui, salah satunya tuntutan jaksa. Dimana, Sambo dituntut seumur hidup, Bharada E dituntut 12 tahun, dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Bripka RR dituntut 8 tahun.
Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk di PN Jakarta Selatan:
1. Senin, 13 Februari 2023
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
2. Selasa, 14 Februari 2023
Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
3. Rabu, 15 Februari 2023
Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya