Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut, kliennya tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa telah menjadi fakta persidangan tidak adanya komunikasi antara terdakwa dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan isi pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling antara saksi Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Romy Alfius, Selasa (31/1).
"Sehingga, tidak terbantahkan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.
Ia menyebut, hal ini sesuai dengan keterangan Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya yang digelar pada 7 Desember 2022 lalu.
"Bahwa saksi (Ferdy Sambo) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di lantai 3 rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022," ujarnya.
"Bahwa pada saat di lantai 3 rumah Saguling, saksi memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo pertama sebelum memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Replik
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam replik tersebut, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat pada sidang sebelumnya harus dikesampingkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi (Kuat Ma'ruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.
Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji, dirinya bersama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusung visi Gerak Cepat Indonesia Unggul
Baca Selengkapnya