Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling

Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Kuat Maruf. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyebut, kliennya tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa telah menjadi fakta persidangan tidak adanya komunikasi antara terdakwa dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait dengan isi pembicaraan di lantai 3 rumah Saguling antara saksi Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Romy Alfius, Selasa (31/1).

"Sehingga, tidak terbantahkan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

Ia menyebut, hal ini sesuai dengan keterangan Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya yang digelar pada 7 Desember 2022 lalu.

"Bahwa saksi (Ferdy Sambo) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa di lantai 3 rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022," ujarnya.

"Bahwa pada saat di lantai 3 rumah Saguling, saksi memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo pertama sebelum memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Replik

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda kali ini yakni pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Dalam replik tersebut, JPU menyebut nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat pada sidang sebelumnya harus dikesampingkan.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi (Kuat Ma'ruf) harus dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).

"Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar Yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," sambungnya.

Atas hal itulah, JPU ingin agar majelis hakim dapat menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sambut Tahun Baru, Mahfud Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Pinjol
Sambut Tahun Baru, Mahfud Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Pinjol

Pada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Penutup Debat Cawapres, Mahfud Singgung Pedang Hukum yang Tumpul hingga Nyanyi Lagu Ebiet G Ade
Penutup Debat Cawapres, Mahfud Singgung Pedang Hukum yang Tumpul hingga Nyanyi Lagu Ebiet G Ade

Mahfud berjanji, dirinya bersama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Ketiga, Ganjar-Mahfud Beri Perhatian Khusus pada Keamanan Siber
Jelang Debat Ketiga, Ganjar-Mahfud Beri Perhatian Khusus pada Keamanan Siber

Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengusung visi Gerak Cepat Indonesia Unggul

Baca Selengkapnya