Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus

Jumat, 27 Januari 2023 15:47 Reporter : Henny Rachma Sari
Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus Menyelekit, Ferdy Sambo Sakit Hati Dituding Miliki Bunker dan LGBT. Youtube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus. Sebab, kukuh jika Ferdy Sambo tidak ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.

Hal itu masuk dalam replik yang dibacakan jaksa atas pleidoi Ferdy Sambo.

"Tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Jaksa menilai tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.

"Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas," tutur jaksa.

Jaksa mengurai, dalam fakta yang menyaksikan langsung pelaku penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut," kata jaksa. [rhm]

Baca juga:
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini