Advertisement
Ditangkap Bareng Teman Wanitanya, Virgoun dan Tersangka Lainnya Akan Jalani Rehabilitasi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan untuk merehabilitasi ketiga tersangka ini didasarkan pada hasil asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
-
Syahduddi juga mengunkap bahwa proses gelar perkara ini melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya.
Advertisement
-
"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya,” katanya.
Advertisement
-
“Kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses asesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjut Syahduddi.
Advertisement
-
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, didapati bahwa Virgoun dan dua tersangka lainnya dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai bandar atau pengedar.
Advertisement
-
"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ujar Syahduddi.
Advertisement
-
Sehubungan dengan hal itu, maka Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama tiga bulan dalam waktu dekat.
Advertisement
-
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” pungkasnya.