Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Jumat, 27 Januari 2023 16:04 Reporter : Henny Rachma Sari
Lengkap, Jaksa Jawab Keraguan Penasihat Hukum soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Menyelekit, Ferdy Sambo Sakit Hati Dituding Miliki Bunker dan LGBT. Youtube MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Agenda sidang mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam repliknya, jaksa menyebut penasihat hukum Ferdy Sambo gagal fokus. Hal itu menanggapi keraguan penasihat hukum apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.

Berikut lengkapnya:

Poin 7, tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat. Tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.

Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas.

Fakta yang menyaksikan langsung pelaku penembakan Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Pada fakta yang menyaksikan langsung nyata, terhadap peristiwa penembakan adalah terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut, padahal peristiwa itu terjadi dalam rumah yang ruangannya kecil dan satu titik kejadian.

Sehingga sangat tidak masuk akal jika saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, saudara Putri Candrawathi tidak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.

Dan dari keterangan saksi Richard Eliezer yang menyatakan jika terdakwa Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan dan sepengetahuannya menggunakan senjata glock milik terdawka Ferdy Sambo dan menggunakan senjata HS milik korban Nofriansyah.

Lalu apakah tim penasihat hukum dapat dikatakan tidak bisa membuktikan senjata mana dan nomor seri berapa serta siapa pemilik senjata yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah, tentu yang dapat menjawab hal tersebut adalah terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer sebagai pelaku materil karena terlibat secara langsung menembak korban Nofriansyah. [rhm]

Baca juga:
Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Kasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Tiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Ferdy Sambo


Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini