Duplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Merdeka.com - Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuduhan kosong secara serampangan. Hal itu tertuang dalam nota duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Tuduhan yang dimaksud terkait isi replik JPU yang menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," ujar Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1).
Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.
Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman Hanis.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Sehingga, ujarnya melanjutkan, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaTenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaJumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaKapak perimbas digunakan untuk memotong kayu, membuat persembahan, dan bahkan sebagai senjata untuk berburu atau melindungi diri dari serangan binatang buas.
Baca SelengkapnyaMasalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaBiasanya, kata bermakna konotatif kerap ditemukan pada karya sastra mulai dari puisi, pantun, hingga cerpen dan masih banyak lagi.
Baca Selengkapnya