Merdeka.com - Ferdy Sambo menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuduhan kosong secara serampangan. Hal itu tertuang dalam nota duplik yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Tuduhan yang dimaksud terkait isi replik JPU yang menyebut tim penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional, hingga memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional," ujar Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1).
Arman Hanis mengatakan bahwa tuduhan jaksa yang mengatakan tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.
Pengacara Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," kata Arman Hanis.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama, dan memiliki logika berpikir yang tidak rasional.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Sehingga, ujarnya melanjutkan, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Tatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Rafael Alun Bantah Terima Gratifikasi, KPK: Sampaikan Langsung ke Penyidik
Sekitar 29 Menit yang laluPanglima TNI Lepas Prajurit ke Papua: Gangguan Bersenjata Harus Dilawan Pakai Senjata
Sekitar 53 Menit yang laluSerap Aspirasi, AHY Kunjungi Pondok Pesantren di Bandung Barat
Sekitar 1 Jam yang laluLukas Enembe Gugat KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya
Sekitar 1 Jam yang laluAmplop Merah Politikus di Masjid yang Bikin Heboh
Sekitar 1 Jam yang lalu25 Rumah Warga Aceh Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Sekitar 2 Jam yang laluKomisi III DPR Tersengat Ucapan Mahfud
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud MD vs Komisi III Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Sampai Bawa-Bawa Kepala BIN
Sekitar 3 Jam yang laluKPK: Senjata Api di Rumah Dito Mahendra untuk Tempur, Ada Peluru Tajamnya
Sekitar 3 Jam yang laluIndonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, JK: Gara-Gara Tak Jalankan Komitmen
Sekitar 3 Jam yang laluTerminal Tirtonadi Solo Siapkan Skema Khusus Hadapi Puncak Mudik Lebaran 2023
Sekitar 4 Jam yang laluCatat! Tips Menghindari Macet Berjam-jam Saat Mudik Lebaran 2023
Sekitar 4 Jam yang laluSewindu Kematian Akseyna Masih Menyisakan Misteri
Sekitar 4 Jam yang laluKemenko PMK Ingatkan Masih Perlunya Prokes Usai Muncul Covid-19 Varian Arcturus
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 18 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 19 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 19 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 20 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluMomen Persija Tumbangkan Persib 2-0, Persaingan Runner Up Makin Ketat
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami