Ferdy Sambo akan Divonis pada 13 Februari 2023
Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jaksel.
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Wahyu di PN Jaksel, Selasa (31/1).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berpendapat bahwa replik penuntut umum haruslah ditolak. Alasannya, uraian replik sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum terdakwa.
Arman kemudian, menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim. Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo.
Kedua, menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum. Ketiga, menjatuhkan putusan sesuai diktum pleidoi tim penasehat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.
Pada persidangan tadi, Arman turut membandingkan pleidoi yang disusun penasihat Hukum Ferdy Sambo dengan Replik Penuntut Umum (PU).
Adapun, isi repliknya hanya setebal 19. Sementara itu, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa ferdy Sambo setebal 1.178 halaman.
"Sayangnya isi replik Penuntut Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal subtantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar Arman.
Arman menuding Penuntut Umum serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara.
Tak cuma itu, disebutkan juga membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.
"Dan Penuntut Umum malah menyerang profesi advokat," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya