Sikap Sempurna Ferdy Sambo Saat Hakim Jatuhkan Vonis Mati
Merdeka.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo. Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pantauan merdeka.com di lokasi, saat hakim mendekati kesimpulan, Sambo tampak beberapa kali menarik napas dalam.
Dia juga sempat diminta hakim berdiri menunggu detik-detik vonis yang dibacakan hakim.
"Jatuhkan pidana dengan pidana mati dan perintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sambo cukup tenang. Meski demikian, tak bisa ditutupi wajahnya tegang namun tampak sendu.
Setelah mendengar vonis hakim, Sambo tak menampilkan ekspresi berlebihan. Dia kemudian dipersilakan duduk kembali.
Sampai persidangan selesai, Sambo hanya beberapa kali menarik tampak menarik napas panjang.
Setelah hakim meninggalkan ruangan, Sambo langsung menghampiri meja kuasa hukumnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca Selengkapnya"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wib, saya diterima beliau di kediaman, dan belajar cepat, karena beliau dengan bersemangat," kata AHY
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnya