Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Hakim

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Hakim Rosti Simanjuntak. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh hakim.

"Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurut Rosti, doa keluarganya selama ini agar Ferdy Sambo divonis hukuman berat telah dikabulkan Tuhan lewat tangan para hakim.

"Tuhan telah memanjatkan mukjizatnya melalui tangan-tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," kata Rosti.

Selain kepada hakim, dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung keluarganya dalam mencari keadilan.

"Semua publik, maupun media, semua yang mendukung kami, terutama pengacara," imbuh dia.

Vonis Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Wahyu mengungkapkan, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.

Selain itu, Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi kekluarga Brigadir J3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Moeldoko, Ibunda Wafat saat Baru Naik Pangkat Sempat Minta Doa 'Tunggu jadi Panglima'
Kisah Haru Moeldoko, Ibunda Wafat saat Baru Naik Pangkat Sempat Minta Doa 'Tunggu jadi Panglima'

Mantan Panglima TNI, Moeldoko menceritakan kisahnya saat menjadi prajurit TNI. Ia sukses menjadi panglima berkat doa sang ibunda.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bimbim Slank Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bimbim Slank Berduka

Ayah Bimbim Slank, Sidharta M Soemarno menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (4/3) malam.

Baca Selengkapnya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya