Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Terima Kasih Hakim
Merdeka.com - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyambut baik vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh hakim.
"Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menurut Rosti, doa keluarganya selama ini agar Ferdy Sambo divonis hukuman berat telah dikabulkan Tuhan lewat tangan para hakim.
"Tuhan telah memanjatkan mukjizatnya melalui tangan-tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini," kata Rosti.
Selain kepada hakim, dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung keluarganya dalam mencari keadilan.
"Semua publik, maupun media, semua yang mendukung kami, terutama pengacara," imbuh dia.
Vonis Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Wahyu mengungkapkan, ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih tiga tahun.
Selain itu, Ferdy Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi kekluarga Brigadir J3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri.5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat.7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMantan Panglima TNI, Moeldoko menceritakan kisahnya saat menjadi prajurit TNI. Ia sukses menjadi panglima berkat doa sang ibunda.
Baca SelengkapnyaAyah Bimbim Slank, Sidharta M Soemarno menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (4/3) malam.
Baca SelengkapnyaJulid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnya