Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan penahanan terhadap seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SN. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan keuangan di lingkungan Kejari SBT pada tahun anggaran 2024.
SN, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat untuk mendukung penetapan status tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengonfirmasi bahwa penetapan dan penahanan SN dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026. Kasus ini menyoroti seriusnya upaya Kejati Maluku dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penahanan dan Penetapan Tersangka
Penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunan Takandengan, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Radot Parulian menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap sejumlah fakta yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa SN, selaku Bendahara Pengeluaran, telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan bukti yang terkumpul, SN resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026. SN diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan Korupsi Kejari SBT ini, tersangka SN diduga melakukan beberapa modus operandi untuk menyalahgunakan keuangan negara. Salah satunya adalah tidak menyerahkan dana tambahan uang persediaan (TUP) kepada para kepala seksi sebagaimana mestinya.
Selain itu, SN juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait di Kejari SBT. Modus lainnya yang terungkap adalah melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, serta menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut.
Akibat dari perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, mencapai angka Rp901.000.000. Uang hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, menunjukkan adanya motif memperkaya diri sendiri.
Advertisement
Advertisement
Langkah Hukum dan Komitmen Kejati Maluku
Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejati Maluku segera melakukan penahanan terhadap SN. Tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, terhitung mulai 12 Februari 2026 hingga 03 Maret 2026.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026. SN disangka melanggar pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi.
Tersangka disangka melanggar primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya, Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement
Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel. Kejati juga bertekad untuk melakukan pembersihan internal di dalam wilayah kejaksaan dari perbuatan tercela, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews