Komisi II DPR RI secara tegas mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk membuka potensi investasi yang lebih besar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Penegasan disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Ahad (21/9). Ia menekankan bahwa RDTR merupakan instrumen krusial dalam menarik investor.
Pemerintah pusat melalui APBN 2026 telah mengalokasikan dana signifikan kepada Kementerian ATR/BPN guna memastikan tersusunnya RDTR yang komprehensif. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Percepatan RDTR untuk Investasi
Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR adalah rencana terperinci dari tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menjadi panduan penting bagi pembangunan dan pemanfaatan lahan di suatu daerah.
Menurut Rifqinizamy, RDTR ke depan akan disusun berdasarkan prospek investasi spesifik di setiap daerah, menjadikannya lebih konkret dalam mendukung masuknya investor. Ini berbeda dari pendekatan sebelumnya yang seringkali bersifat umum.
“Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” ujar Rifqinizamy menjelaskan. Pendekatan ini diharapkan mampu menarik investasi yang lebih sesuai dengan potensi lokal.
Advertisement
Keberadaan RDTR juga sangat vital sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib bagi semua bentuk investasi. Tanpa percepatan RDTR yang memadai, proses perizinan investasi akan terhambat.
Advertisement
Dukungan Anggaran dan Koordinasi Daerah
Dukungan finansial untuk penyusunan RDTR kini berasal dari tiga sumber utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi II DPR RI telah mengalokasikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk mendukung percepatan RDTR di berbagai daerah. Anggaran ini menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mendorong investasi.
“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” kata Rifqinizamy.
Advertisement
Koordinasi langsung antara kepala daerah dan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan sinkronisasi RDTR. Ini penting untuk memastikan RDTR sesuai dengan kebutuhan dan potensi investasi lokal.
Advertisement
RDTR dan Kemandirian Fiskal Daerah
Meskipun RDTR secara hukum tidak bersifat wajib, namun KKPR yang merupakan syarat mutlak investasi tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Oleh karena itu, daerah perlu memprioritaskan percepatan penyusunan dokumen ini.
Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan iklim investasi dan pada akhirnya mendorong kemandirian fiskal daerah. Peningkatan investasi secara langsung akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tutup Rifqinizamy.
Advertisement
Dengan demikian, percepatan RDTR bukan hanya tentang menarik investor, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan, mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari pusat.
Sumber: AntaraNews