Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan pemeliharaan lampu jalan. Kasus ini berpusat pada penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk Dinas Perhubungan Kota Palembang. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rangka mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, penyidik Kejari Palembang telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, total 23 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi yang komprehensif demi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Terbaru, delapan lurah turut dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sebagai bagian krusial dari upaya penyelidikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut aspek-aspek terkait mekanisme dan realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan lampu jalan di berbagai wilayah kota.
Advertisement
Advertisement
Proses Pemeriksaan Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap delapan lurah dilakukan pada hari Sabtu (11/7). Para lurah ini diperiksa untuk memberikan keterangan yang relevan dengan dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan yang merugikan keuangan daerah.
Identitas delapan lurah yang diperiksa meliputi inisial NR, IC, H, DA, K, A, MA, dan NY. Keterangan dari para lurah ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur penggunaan anggaran dan potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Setiap saksi menjalani pemeriksaan yang mendalam, dengan penyidik mengajukan sekitar 25 hingga 30 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dirancang untuk menggali informasi detail terkait mekanisme pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan lampu jalan di wilayah masing-masing.
Advertisement
Ali Rizza menegaskan pentingnya setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi dalam proses ini. Seluruh informasi yang terkumpul akan menjadi bagian integral dari berkas perkara, membantu penyidik dalam menyusun konstruksi hukum yang kuat dan akuntabel.
Advertisement
Keterlibatan Mantan Pejabat dan Lurah Lainnya dalam Penyelidikan Korupsi Lampu Jalan
Sebelum gelombang pemeriksaan delapan lurah terbaru, penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil pihak-pihak penting lainnya. Pada Kamis (9/7), mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang dengan inisial AS telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Bersamaan dengan pemeriksaan AS, lima lurah lainnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari Palembang secara sistematis menelusuri setiap mata rantai yang mungkin terlibat dalam dugaan korupsi ini, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, memastikan bahwa status AS saat ini masih sebagai saksi. "Iya benar, AS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang," katanya, menegaskan fokus pada pengumpulan bukti.
Advertisement
Penyelidikan ini terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak yang relevan. Kejari Palembang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel, serta mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews