KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung

Empat partai baru akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Karena belum berhak mencalonkan presiden, mereka awalnya dilarang mengkampanyekan capres-cawapres yang mereka dukung. Namun KPU berencana membuat aturan yang akan membolehkan partai baru ikut berkampanye pasangan yang didukung.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
Surat Suara Pilpres 2014. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Empat partai baru akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Karena belum berhak mencalonkan presiden, mereka awalnya dilarang mengkampanyekan capres-cawapres yang mereka dukung. Namun KPU berencana membuat aturan yang akan membolehkan partai baru ikut berkampanye pasangan yang didukung.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa, partai-partai baru boleh ikut berkampanye pada capres yang mereka dukung. Meskipun, lanjut dia, tetap terdapat perbedaan aturan antara partai lama dan partai baru jika mendukung seorang calon presiden. Partai baru tidak memiliki hak untuk dicantumkan logonya dalam surat suara.

"Boleh. Berbedanya adalah kan nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusung capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusulkan kandidat," tegas Wahyu di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

"Nah tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, nah itu dia namanya parpol pendukung, dan bedanya pengusul itu kami cantumkan gambar parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak. Bedanya cuma itu, tetapi hak untuk mengkampanyekan itu sama," lanjutnya.

Meskipun begitu, kata Wahyu, logo parpol baru tetap diperbolehkan dimuat dalam alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.

Begitu juga dengan pemberian sumbangan dana bagi seorang pasangan calon. Dalam hal ini, Wahyu kembali menegaskan bahwa, parpol baru diperbolehkan untuk turut menyumbangkan sejumlah dananya.

"Boleh. Misal dia bikin APK sendiri kan logo parpol dia kan peserta pemilu," ujarnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi