Polisi Amankan Enam Pendemo JKA Aceh Saat Aksi di Kantor Gubernur
Enam mahasiswa diamankan Polresta Banda Aceh saat aksi menolak Pergub JKA di kantor Gubernur Aceh, memicu pertanyaan tentang batas-batas kebebasan berpendapat dan penanganan aksi massa.
Polresta Banda Aceh mengamankan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) saat berunjuk rasa pada Senin (5/5). Aksi ini berlangsung di depan kantor Gubernur Aceh untuk menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Para pendemo meminta agar peraturan tersebut segera dicabut kembali.
Keenam mahasiswa tersebut diamankan setelah diduga melakukan provokasi dan upaya penurunan bendera Merah Putih. Insiden ini terjadi saat perwakilan massa sedang melakukan audiensi, yang kemudian memicu pembubaran massa oleh tim keamanan. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan alasan penangkapan.
Dari enam orang yang diamankan, empat di antaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi. Sementara itu, dua pendemo lainnya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena cedera kepala ringan akibat benturan dengan personel keamanan.
Kronologi Penangkapan Pendemo JKA Aceh
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan kantor Gubernur Aceh pada Senin (5/5) berujung pada penangkapan enam mahasiswa. Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan terhadap Pergub JKA yang baru saja diberlakukan. Massa menuntut pencabutan peraturan tersebut karena dianggap merugikan masyarakat Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena adanya upaya provokasi dan percobaan penurunan bendera Merah Putih. Petugas keamanan segera bertindak untuk mencegah penurunan simbol negara tersebut. Insiden ini terjadi di tengah berlangsungnya audiensi antara perwakilan massa dan pihak terkait.
Ketika audiensi sedang berlangsung, ada massa yang diduga mencoba menurunkan bendera Merah Putih serta memprovokasi massa lainnya. Hal ini menyebabkan pembubaran oleh tim Dalmas awal dilanjutkan Dalmas lanjutan serta PHH dari Satuan Brimob Polda Aceh. Petugas sebelumnya telah mengimbau agar aksi tetap berjalan damai dan kondusif.
Adapun keenam individu yang diamankan tersebut yakni, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22). Mereka dibawa untuk proses lebih lanjut setelah insiden tersebut. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga kondusifitas Kota Banda Aceh selama menyampaikan aspirasi.
Kondisi Pendemo dan Tindakan Kepolisian
Setelah insiden penangkapan pendemo JKA Aceh, Polresta Banda Aceh memberikan informasi mengenai kondisi para pendemo yang diamankan. Dari enam orang tersebut, empat di antaranya telah dikembalikan kepada penanggung jawab aksi. Ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian yang cepat setelah situasi mereda di lokasi unjuk rasa.
Namun, dua pendemo lainnya memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan fisik dengan personel keamanan. Dokter mendiagnosis cedera kepala ringan pada kedua individu tersebut, memerlukan observasi dan perawatan.
Kombes Pol Andi Kirana menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan imbauan kepada massa. Imbauan tersebut bertujuan agar aksi unjuk rasa dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian dan tidak menimbulkan kericuhan. Pihak berwenang selalu mengedepankan dialog dan keamanan publik.
Kapolresta Banda Aceh juga menyampaikan harapannya agar suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum meskipun ada perbedaan pendapat. Aksi penyampaian aspirasi diharapkan tidak mengganggu stabilitas dan keamanan lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews