Pemilih yang belum terdaftar di pilkada serentak, hubungi KPU di nomor ini
Merdeka.com - Data pemilih sementara untuk pilkada serentak tahun 2018 telah dimuat dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya pada: https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional
Masyarakat pun diimbau untuk segera mengeceknya dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mereka miliki. Namun, jangan khawatir jika merasa namanya belum terdaftar di dalam database tersebut. KPU telah membuka layanan bagi para pemilih yang belum terdaftar.
Caranya mudah, para pemilih dapat langsung menghubungi Nomor WhatsApp KPU, yakni 082310767117.
"Layanan pemilih belum terdaftar, KPU RI membuka layanan bagi pemilih belum terdaftar selama 5 hari, tanggal 01-05 April 2018, melalui Nomor WhatsApp: 0823-107-671-17," ucap Komisioner KPU, Viryan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4).
Layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di kawasan Ibu Kota saja. Namun, mereka yang tinggal di berbagai daerah juga dapat merasakan fasilitas ini.
"Di daerah, disediakan juga layanan jemput pemilih, apabila ada informasi pemilih belum terdaftar yang masuk ke nomor WhatsApp tersebut. Layanan ini dilakukan selama 5 hari (01-05 April 2018)," katanya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya