Zohran Mamdani Cabut Perintah Eksekutif Pro-Israel, Batalkan Kebijakan Era Eric Adams
Wali Kota New York Zohran Mamdani Cabut Perintah Eksekutif Pro-Israel, membatalkan kebijakan pendahulunya yang membatasi kritik terhadap Israel dan melarang boikot, pada hari pertamanya menjabat.
Zohran Mamdani Cabut Perintah Eksekutif Pro-Israel, Batalkan Kebijakan Era Eric Adams
Pada hari pertama menjabat sebagai Wali Kota New York, Zohran Mamdani membuat langkah signifikan pada Kamis (1/1/2026). Ia menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang mencabut kebijakan pendahulunya, Eric Adams. Kebijakan ini sebelumnya dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap Israel.
Langkah berani ini diambil segera setelah Mamdani resmi menduduki posisinya, yang secara efektif membatalkan sembilan perintah eksekutif yang telah berlaku. Perintah eksekutif yang baru ini menyatakan seluruh kebijakan yang ditandatangani pada atau setelah 26 September 2024 dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Tanggal 26 September 2024 sendiri merupakan hari di mana Eric Adams didakwa atas tuduhan korupsi, meskipun tuduhan tersebut kemudian dibatalkan.
Pencabutan ini menimbulkan sorotan luas, terutama karena menyangkut isu sensitif. Kebijakan yang dibatalkan meliputi larangan boikot terhadap Israel dan definisi antisemitisme yang luas. Hal ini menunjukkan perubahan arah kebijakan di pemerintahan kota New York.
Pembatalan Kebijakan Pro-Israel yang Kontroversial
Salah satu perintah eksekutif yang dicabut adalah kebijakan yang melarang badan-badan pemerintah kota melakukan boikot atau divestasi terhadap Israel. Kebijakan ini sebelumnya diteken oleh Eric Adams pada bulan lalu. Pembatalan ini membuka kembali ruang bagi entitas kota untuk mempertimbangkan tindakan tersebut.
Perintah lain yang turut dibatalkan adalah kebijakan yang ditandatangani pada Juni lalu, yang mengadopsi definisi luas antisemitisme. Definisi tersebut, dikenal sebagai definisi IHRA (International Holocaust Remembrance Alliance), mengategorikan sejumlah bentuk kritik terhadap Israel sebagai contoh dari antisemitisme. Pencabutan ini diharapkan dapat melindungi kebebasan berekspresi.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan New York terhadap isu Israel-Palestina. Pemerintahan Mamdani menunjukkan keinginan untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap membatasi pandangan, sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Reaksi dan Implikasi Kebijakan Baru
Donna Lieberman, Direktur Eksekutif New York Civil Liberties Union, memberikan tanggapan positif terhadap pencabutan ini. Ia menilai kebijakan yang dicabut itu tampak sebagai langkah-langkah menit terakhir yang bertujuan membatasi pandangan yang tidak sejalan dengan sikap wali kota sebelumnya.
Menurut Lieberman, tidak mengherankan jika pemerintahan baru segera membatalkan kebijakan pro-Israel tersebut. "Hak atas kebebasan berbicara tidak bergantung pada sudut pandang seseorang," ujar Lieberman. Ia menekankan pentingnya kebebasan berekspresi.
Pernyataan Lieberman menegaskan bahwa kebebasan berbicara berlaku untuk pandangan tentang Israel atau Gaza. Ini juga berlaku untuk aktivisme politik terkait konflik tersebut, serta untuk setiap isu politik lain yang dihadapi masyarakat. Hal ini menunjukkan dukungan terhadap pluralitas opini.
Batasan dan Kebijakan yang Tetap Berlaku
Meskipun mencabut beberapa perintah, Mamdani tidak membatalkan pembentukan Kantor Penanggulangan Antisemitisme New York City. Kantor ini dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya dan akan tetap beroperasi di bawah administrasi baru.
Dalam perintah eksekutif yang baru, ditegaskan bahwa pencabutan ini tidak memengaruhi perintah eksekutif darurat yang saat ini masih berlaku. Ini menunjukkan adanya pertimbangan untuk menjaga stabilitas dan keamanan kota.
Perintah eksekutif yang lebih lama, yang ditandatangani sebelum 26 September 2024, juga tetap berlaku. Kecuali jika diubah atau dicabut secara khusus oleh Mamdani. Hal ini menunjukkan pendekatan yang terukur dalam meninjau ulang kebijakan.
Sumber: AntaraNews