Waspada! 42 Kasus DBD Pasaman Barat di Sungai Aur, Dinkes Tetapkan KLB dan Gencarkan PSN
Dinas Kesehatan Pasaman Barat menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD di Kecamatan Sungai Aur setelah 42 kasus dan 2 kematian tercatat. Upaya masif PSN dan 3M Plus digencarkan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tengah gencar melakukan upaya penanggulangan penyakit demam berdarah dengue (DBD). Langkah ini diambil menyusul lonjakan kasus di wilayah kerja Puskesmas Sungai Aur. Dinkes setempat telah melakukan serangkaian tindakan komprehensif.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia, mengungkapkan bahwa periode Januari hingga September 2025 mencatat 42 kasus DBD di Kecamatan Sungai Aur. Angka tersebut termasuk dua kasus kematian, yang terjadi di Jorong Lubuk Juangan dan Sungai Aur. Mayoritas kasus menyerang anak usia sekolah.
Menanggapi kondisi ini, Dinkes Pasaman Barat telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk DBD di Sungai Aur sejak 19 September. Penetapan KLB ini akan berlangsung selama dua kali masa inkubasi penyakit. Berbagai aksi lapangan pun segera diintensifkan untuk menekan penyebaran lebih lanjut.
Penyelidikan Epidemiologi dan Temuan Lapangan
Dinas Kesehatan Pasaman Barat melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) di lokasi dugaan tempat berjangkitnya DBD di Jorong Lubuk Juangan. Dari lima kasus yang dilaporkan, empat tinggal berdekatan, sementara satu kasus bersifat nomaden. Dua kasus bahkan merupakan kakak-beradik, menunjukkan pola penyebaran yang spesifik. Gejala umum yang dialami pasien meliputi demam, mual, muntah, nyeri ulu hati, serta penurunan nafsu makan.
Saat pelacakan kontak di sekitar rumah kasus, ditemukan tetangga yang juga mengalami demam. Tiga sampel darah langsung diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengamatan lingkungan menunjukkan tidak ada jentik nyamuk di sekitar rumah pasien.
Namun, beberapa rumah berada dalam kondisi lembab, gelap, dan minim cahaya. Kondisi ini mendukung keberadaan nyamuk dewasa yang berterbangan di sekitarnya dalam jumlah banyak. Penyelidikan epidemiologi juga menemukan jentik nyamuk di non-tempat penampungan air, seperti ember bekas dan kaleng minuman di sekitar rumah pasien.
Strategi Penanggulangan dan Pencegahan DBD
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, Dinkes Pasaman Barat segera berkoordinasi dengan jorong setempat. Upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara massal telah dilaksanakan pada 22 September 2025. Rapat koordinasi dengan Camat, Wali Nagari, dan Jorong juga diadakan pada 25 September 2025 untuk membahas penanggulangan DBD di seluruh nagari dan jorong di Sungai Aur.
Tindak lanjut di lapangan meliputi pembersihan wadah penampung air dan sosialisasi penerapan 3M Plus kepada warga. Kegiatan 3M Plus ini mencakup:
- Menguras dan membersihkan tempat penampungan air seminggu sekali.
- Menutup penyimpanan air dengan rapat.
- Memanfaatkan kembali atau membuang pada tempatnya (kaleng, ban bekas, dan lain-lain).
- Menghindari gigitan nyamuk.
- Menaburkan bubuk larvasida ke bak penampung air.
Selain itu, langkah fogging atau pengasapan di sekitar rumah warga juga dilakukan. Petugas puskesmas juga melakukan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas intervensi. Pendampingan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian DBD terus dilakukan, termasuk pengawasan rutin oleh petugas kesehatan. Pembinaan warga dalam menjaga lingkungan bebas jentik juga menjadi fokus utama. Evaluasi efektivitas intervensi akan memastikan langkah pencegahan berkelanjutan dan menyeluruh.
Imbauan dan Status KLB DBD Pasaman Barat
Kepala Dinkes Pasaman Barat, Gina Alecia, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk. Kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit DBD yang menular melalui vektor nyamuk Aedes aegypti harus terus ditingkatkan. Partisipasi aktif warga sangat krusial dalam menekan angka kasus DBD Pasaman Barat.
Terhadap kasus DBD di Kecamatan Sungai Aur, pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan ini berlaku selama dua kali masa inkubasi penyakit hingga tidak ditemukan kasus baru. Tujuannya adalah untuk mengendalikan penyebaran penyakit secara cepat dan efektif.
KLB ini ditetapkan sejak 19 September 2025 dan diperkirakan akan berakhir pada Oktober 2025. Namun, status ini bisa diperpanjang jika masih ditemukan kasus baru yang berhubungan secara epidemiologi di daerah tersebut. Pemerintah terus memantau situasi dengan ketat untuk memastikan penanggulangan DBD Pasaman Barat berjalan optimal.
Sumber: AntaraNews