Wanita Penyayat Kelamin Pacar di Sibolga Divonis Lepas, Hakim Perintahkan Langsung Dibebaskan dari Tahanan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga memvonis lepas atau onslag terdakwa Adi Siska Telaumbanua alias Siska. Wanita itu dinyatakan terbukti menyayat alat kelamin pacarnya, namun perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana.