Transaksi Mobil Berujung Petaka, Korban Disekap, Ditutup Matanya, hingga Disiksa
Aksi sindikat ini terbongkar usai salah satu korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Transaksi jual beli mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir tragis setelah empat orang menjadi korban penyekapan dan pemerasan.
Aksi sindikat ini terbongkar usai salah satu korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan salah satu pelaku, perempuan berinisial N (52), di sebuah angkringan pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk transaksi jual beli mobil tahun 2021. Korban sempat mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening N.
Situasi Berubah
Namun, situasi mendadak berubah. Saat korban dan tiga rekannya sedang memesan makanan, sekelompok orang datang menyerbu dan merampas tas serta ponsel mereka.
Para pelaku berpura-pura sebagai aparat yang sedang melakukan razia.
“Ada empat orang korban tadi. Dirampas sambil mereka berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, lalu langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10).
Mata Ditutup Kain Hitam
Keempat korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial MA di daerah Tangerang.
Di sana, mereka disekap di lantai dua rumah dengan mata tertutup kain hitam.
“Setibanya di sana, tutup mata korban dibuka oleh para pelaku lalu dimasukkan ke kamar di lantai dua,” jelasnya.
Salah satu korban, seorang perempuan, sempat mendengar suara pria lain tengah disiksa di ruangan berbeda.
Berhasil Kabur
Mendengar rintihan suara pria yang seperti disiksa, Ia menahan tangis sambil menunggu kesempatan untuk melarikan diri.
“Pada keesokan harinya sekitar pukul 5 pagi, korban wanita ini berhasil kabur melalui pintu depan,” ujar Ade Ary.
Korban memanfaatkan momen ketika penjaga rumah tertidur untuk keluar diam-diam.
Ia kemudian menumpang sepeda motor warga yang melintas dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor.
9 Pelaku Ditangkap
Mendapat laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tiga korban lain berhasil diselamatkan dan sembilan pelaku berhasil ditangkap.
“Tim langsung mengecek TKP, dan pelaku berhasil diamankan. Total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya sudah ditahan,” tegasnya.