Tertutup untuk Publik, Komisi III DPR Dalami Kasus Pelecehan Syekh AM
Rapat ini dilakukan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Komisi III DPR menggelar rapat tertutup bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban untuk membahas kasus dugaan pelecehan oleh pemuka agama berinisial Syekh AM. Rapat ini dilakukan secara tertutup mengingat sensitivitas perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
"Jadi rekan-rekan media, ini akan tertutup ya. Minta tolong disterilisasi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Berbagai Masukan
Habiburokhman menyebut rapat tersebut digelar karena pihaknya mendapatkan berbagai masukan dari para tokoh agama, seperti habaib dan ulama. Mereka, kata dia, khawatir Syekh AM kabur ke Mesir untuk menghindari kasus tersebut.
Meski digelar tertutup, DPR meminta kepolisian untuk memberi keterangan setelah selesai rapat tersebut. Sebab, masyarakat pun berhak menerima informasi yang proporsional selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Karena ini kan memang memicu keresahan," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR mendapat informasi bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025.