Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan Syekh AM, seorang juri hafiz Quran di televisi, yang diduga menyasar santri di beberapa lokasi.
Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah usai RDP tertutup dengan Komisi III DPR, Kamis (2/4), menyebut tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri dengan rentang tahun 2017-2025. Syekh AM belum dapat diperiksa lantaran diketahui tengah berada di Mesir.
Advertisement
Sahroni Minta Bareskrim Polri Bertindak Tegas
Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri bertindak tegas dengan segera menaikkan status terlapor sebagai tersangka. Sahroni meyakini, polisi sudah mengantongi bukti kuat.
"Ini kan Bareskrim sudah melakukan penyidikan, dan laporan juga sudah masuk sejak 2025, jadi saya minta kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka, lalu tangkap yang bersangkutan. Isu ini tidak main-main karena menyangkut agama dan korbannya juga diduga lebih dari satu orang. Lagian polisi sudah panggil terlapor, tapi dia gak kooperatif. Jadi ya sudah tegas saja, kalau perlu terbitkan red notice sekalian jika dia mangkir ke luar negeri. Karena kasus ini sudah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2017 hingga 2025. Kasihan para korban menunggu keadilan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Advertisement
Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Sahroni ingin penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan cepat tanpa perlu berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi negatif di publik.
"Kita hanya tidak ingin masyarakat menaruh kecurigaan terhadap penanganan perkara ini hanya karena prosesnya terlalu lama, sementara para korban terus menunggu keadilan. Pokoknya sikap penegak hukum harus tegas dan clear dalam kasus ini, objektif saja. Saya yakin kok polisi mampu," kata dia.