Kasus Pelecehan Seksual Lomba Tahfidz Dilaporkan Sejak 2025, Sahroni DPR Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku

Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah usai RDP tertutup dengan Komisi III DPR, Kamis (2/4), menyebut tercatat lima santri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kasus Pelecehan Seksual Lomba Tahfidz Dilaporkan Sejak 2025, Sahroni DPR Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berkomitmen menyalurkan seluruh gaji DPR miliknya melalui platform Kitabisa hingga akhir masa jabatan pada 2029, memastikan transparansi dan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (AntaraNews)

Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan Syekh AM, seorang juri hafiz Quran di televisi, yang diduga menyasar santri di beberapa lokasi.

Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah usai RDP tertutup dengan Komisi III DPR, Kamis (2/4), menyebut tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam maupun luar negeri dengan rentang tahun 2017-2025. Syekh AM belum dapat diperiksa lantaran diketahui tengah berada di Mesir.

Sahroni Minta Bareskrim Polri Bertindak Tegas

Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri bertindak tegas dengan segera menaikkan status terlapor sebagai tersangka. Sahroni meyakini, polisi sudah mengantongi bukti kuat.

"Ini kan Bareskrim sudah melakukan penyidikan, dan laporan juga sudah masuk sejak 2025, jadi saya minta kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka, lalu tangkap yang bersangkutan. Isu ini tidak main-main karena menyangkut agama dan korbannya juga diduga lebih dari satu orang. Lagian polisi sudah panggil terlapor, tapi dia gak kooperatif. Jadi ya sudah tegas saja, kalau perlu terbitkan red notice sekalian jika dia mangkir ke luar negeri. Karena kasus ini sudah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2017 hingga 2025. Kasihan para korban menunggu keadilan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Sahroni ingin penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan cepat tanpa perlu berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi negatif di publik.

"Kita hanya tidak ingin masyarakat menaruh kecurigaan terhadap penanganan perkara ini hanya karena prosesnya terlalu lama, sementara para korban terus menunggu keadilan. Pokoknya sikap penegak hukum harus tegas dan clear dalam kasus ini, objektif saja. Saya yakin kok polisi mampu," kata dia. 

Rekomendasi