Sopir TransJakarta Adu Banteng di 'Jalur Langit' Cipulir Jadi Tersangka
Pelaku terancam penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 2 juta karena mengakibatkan luka ringan dan kerusakan.
Sopir bus TransJakarta berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di jalur langit koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir.
"Sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Atas perbuatannya, Y disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam mendapatkan sanksi penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 2 juta karena mengakibatkan luka ringan dan kerusakan.
Komaruddin menegaskan masih melakukan proses pemeriksaan. Namun, kepolisian belum menahan Y hingga saat ini.
"Proses masih dilanjut," jelas Komaruddin.
Kronologi
Sebelumnya, dua armada bus TransJakarta terlibat kecelakaan di Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/2) pagi.
Imbas insiden ini, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
“Pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani dalam keterangan tertulis.
Ayu menjelaskan kejadian melibatkan bus dengan operator bernomor BMP 263 dan MYS 17100. Atas kejadian ini, manajemen Transjakarta menyampaikan permohonan maaf.
“Transjakarta memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden kecelakaan yang melibatkan armada bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (ruas Swadarma arah Cipulir), pagi ini,” ujar Ayu.