Reklamasi Pesisir NTB: Antara Janji Pembangunan dan Problematika Tata Kelola
Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan akibat praktik reklamasi yang menghadirkan janji pembangunan sekaligus menimbulkan persoalan berlapis. Kasus reklamasi di Pantai Amahami dan Gili Gede menyoroti tantangan tata kelola ruang dan penegakan hu
Pesisir Nusa Tenggara Barat (NTB) selalu menghadirkan imajinasi publik sebagai ruang pertemuan antara laut, kehidupan, dan harapan. Dari Teluk Bima hingga gugusan Gili di Lombok Barat, garis pantai bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang sosial, ekonomi, dan kultural yang vital. Di sanalah nelayan menggantungkan hidup, sektor pariwisata tumbuh, dan pemerintah merancang masa depan daerah.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kata reklamasi perlahan mengubah lanskap perbincangan di NTB. Praktik ini hadir sebagai janji pembangunan, tetapi juga menjadi sumber persoalan yang berlapis dan kompleks. Hal ini memicu perdebatan sengit tentang arah pembangunan pesisir di wilayah kepulauan.
Reklamasi di NTB bukanlah isu baru, namun kini memasuki babak yang lebih serius dengan adanya penanganan hukum. Penanganan dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima oleh Kejaksaan Tinggi NTB, serta penelusuran aktivitas reklamasi di perairan Gili Gede Lombok Barat, menempatkan praktik ini di bawah sorotan tajam. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang tata kelola, keadilan ruang, dan keberlanjutan pembangunan pesisir.
Janji Pembangunan dan Kontroversi Reklamasi Pesisir NTB
Pantai Amahami di Kota Bima sejak awal dibayangkan sebagai etalase baru pariwisata dan ekonomi lokal. Pemerintah daerah menjadikan kawasan ini prioritas, menyalurkan anggaran miliaran rupiah untuk penataan, penimbunan, hingga pembangunan jalan lingkar. Dalam catatan pengadaan daerah, dana APBD mengalir bertahap sejak 2017 hingga 2018 dengan nilai yang signifikan untuk ukuran kota sedang.
Amahami diharapkan menjadi ruang publik, pusat aktivitas ekonomi, serta magnet pariwisata. Logika pembangunan ini lazim, di mana banyak daerah pesisir memanfaatkan reklamasi untuk memperluas ruang kota dan menumbuhkan pusat ekonomi baru. Namun, di NTB, praktik tersebut berhadapan dengan konteks geografis yang rapuh.
Wilayah pesisir adalah zona peralihan yang sensitif, tempat ekosistem laut, darat, dan kehidupan manusia saling bertaut. Ketika reklamasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, janji pembangunan dapat berbalik menjadi beban lingkungan dan sosial. Kasus Amahami menunjukkan bahwa reklamasi tidak berhenti pada urusan teknis penimbunan. Persoalan muncul ketika lahan hasil reklamasi berubah status, dari ruang publik menjadi objek penguasaan dan kepemilikan.
Penelusuran kejaksaan atas terbitnya alas hak di kawasan tersebut membuka pertanyaan besar tentang bagaimana negara hadir mengatur ruang. Apakah reklamasi benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, atau justru membuka celah bagi alih fungsi dan konflik kepemilikan. Di sisi lain NTB, perairan Gili Gede menghadirkan wajah berbeda dari persoalan yang sama. Di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, muncul pulau kecil hasil timbunan yang diperdebatkan statusnya.
Tantangan Regulasi dan Tata Kelola Ruang
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap untuk mengatur reklamasi. Peraturan Presiden tentang pelaksanaan reklamasi, undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga aturan turunan terkait perizinan berbasis risiko, memberikan rambu-rambu yang jelas. Namun, pengalaman NTB menunjukkan bahwa regulasi yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang tertib.
Di Amahami, proyek reklamasi berjalan bertahun-tahun sebelum persoalan hukumnya mengemuka. Anggaran sudah terserap dan infrastruktur terbangun, tetapi kepastian status lahan dan manfaat publiknya baru dipertanyakan belakangan. Ini mencerminkan kelemahan klasik dalam tata kelola pembangunan, di mana pengawasan dan evaluasi berjalan tertinggal dibanding pelaksanaan proyek.
Sementara di Gili Gede, persoalan lebih subtil. Aktivitas yang secara fisik menyerupai reklamasi diperdebatkan kategorinya, apakah bagian dari pembangunan dermaga atau pulau buatan. Perbedaan tafsir regulasi membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam situasi seperti ini, negara diuji untuk hadir sebagai penentu arah, bukan sekadar pencatat administratif.
Kedua kasus ini memperlihatkan pola yang sama, bahwa reklamasi sering diperlakukan sebagai proyek fisik semata, bukan sebagai intervensi ruang yang berdampak jangka panjang. Padahal, setiap perubahan garis pantai membawa konsekuensi ekologis dan sosial. Arus laut berubah, sedimentasi bergeser, ruang tangkap nelayan menyempit, dan nilai ruang meningkat tajam. Tanpa tata kelola yang transparan, reklamasi mudah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di sinilah peran penegakan hukum menjadi penting, bukan hanya untuk menemukan unsur pidana, tetapi untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola ruang.
Mencari Solusi Berkelanjutan untuk Pesisir NTB
Reklamasi di NTB seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Tantangan sesungguhnya adalah merumuskan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan. Pertama, perencanaan pesisir perlu dikembalikan pada prinsip keterbukaan. Setiap rencana reklamasi harus diposisikan sebagai kebijakan publik, bukan proyek tertutup. Informasi tentang tujuan, dampak, dan status lahan harus mudah diakses masyarakat.
Kedua, penguatan tata ruang pesisir menjadi keharusan. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi dokumen formal belaka. Ia harus menjadi rujukan hidup yang benar-benar ditaati dalam setiap keputusan. Dalam konteks NTB yang bertumpu pada pariwisata dan kelautan, kepastian zonasi adalah kunci menjaga keseimbangan antara investasi dan konservasi.
Ketiga, pengawasan harus diperkuat sejak awal. Kasus Amahami menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah membuka ruang persoalan di hilir. Audit lingkungan, evaluasi manfaat publik, dan pengendalian status lahan harus berjalan paralel dengan pelaksanaan proyek. Negara tidak boleh hadir hanya ketika masalah membesar.
Keempat, reklamasi perlu diletakkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pesisir NTB bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi komunitas dan ekosistem. Setiap intervensi harus menjawab pertanyaan mendasar: untuk siapa reklamasi dilakukan, dan apa manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat. Pada akhirnya, reklamasi adalah cermin cara negara mengelola ruang dan kepercayaan publik. Di NTB, pesisir sedang berbicara lantang melalui kasus-kasus yang muncul. Ia menuntut tata kelola yang lebih jernih, hukum yang tegas, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama. Jika momentum ini dimanfaatkan dengan bijak, reklamasi tidak harus menjadi luka. Ia bisa menjadi pelajaran kolektif untuk menata pesisir sebagai ruang hidup yang adil, lestari, dan bermartabat bagi Indonesia.
Sumber: AntaraNews