BGN memastikan pembayaran tunggakan kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan setelah proses audit rampung. Nilai tunggakan tercatat sekitar Rp 1,6 triliun.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan pembayaran hanya dilakukan atas tagihan yang dinyatakan sah sesuai mekanisme. Ia menyebut penuntasan bergantung pada hasil audit.
Proses audit disebut dikawal jajaran internal BGN. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang berlatar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut terlibat dalam pengawasan.
Advertisement
Pembayaran Menunggu Audit BGN
Sudaryono menyampaikan bahwa keputusan pembayaran tunggakan akan mengikuti hasil audit tanpa pengecualian. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi di kantor BGN.
"Mengenai utang ini atau tunggakan lah, bukan utang ya, tunggakan ini itu ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear, ya saya kira dibayar," kata Sudaryono dalam konferensi di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia juga menolak pendekatan berbasis instruksi personal dalam memutuskan pembayaran. Menurutnya, acuan BGN adalah sistem yang berlaku.
"Saya enggak ada, 'Oh yang ini musti kau bayar sendiri,' enggak bisa, saya enggak mau itu. Semuanya trust in system, tidak trust in person," kata Sudaryono.
Sudaryono menambahkan pengawalan audit turut dilakukan pejabat berlatar pengawasan keuangan untuk memastikan kepatuhan mekanisme.
"Kebetulan Bu Wakil Kepala saya, Bu Arumsari adalah kiriman dari BPKP, saya kira beliau yang in charge. Kita ingin yang sah, yang bagus, yang benar sesuai dengan mekanisme, yang mana itu yang kita selesaikan," kata Sudaryono.
Advertisement
Asal Usul Tunggakan Rp 1,6 Triliun MBG
Sebelumnya, BGN mengungkap masih memiliki tunggakan pembayaran kepada mitra SPPG program MBG sebesar Rp 1,609 triliun. Keterangan ini disampaikan dalam forum DPR.
Menurut penjelasan lembaga, tunggakan berasal dari pelaksanaan program tahun anggaran 2025. Agustina menegaskan kegiatan sudah tuntas dilaksanakan namun belum dibayarkan.
"Ada Rp 1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," kata Agustina dalam ruang rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang hadir mewakili Kepala BGN Nanik S. Deyang, yang berhalangan karena sakit.
Advertisement
Revisi Anggaran dan Pemeriksaan Berlapis
BGN menyebut koordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan masih berjalan untuk menyelesaikan revisi anggaran sebagai prasyarat pembayaran tunggakan.
Setiap tagihan dari mitra wajib melalui mekanisme revisi anggaran sebelum dilakukan pembayaran.
Adapun tagihan dengan nilai tertentu harus melalui pemeriksaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).