Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengeluarkan ultimatum tegas kepada 50 kepala desa (keuchik) di wilayahnya. Mereka diwajibkan untuk segera mengembalikan uang negara yang menjadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Batas waktu pengembalian dana tersebut ditetapkan hingga bulan Maret 2026. Apabila tidak dipenuhi, Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan akan memberhentikan para kepala desa tersebut per tanggal 1 April 2026.
Langkah ini diambil menyusul hasil audit Inspektorat Aceh Barat terhadap kas desa, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Bupati Tarmizi menyampaikan hal ini saat memimpin rapat koordinasi kabupaten (rakorkab) di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Advertisement
Advertisement
Batas Waktu dan Konsekuensi Tegas Pengembalian Dana Desa Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Tarmizi secara lugas menyatakan bahwa Kapolres Aceh Barat telah memberikan dukungan penuh dalam penetapan batas waktu pengembalian dana desa ini. Ultimatum ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah daerah untuk tidak menoleransi penyelewengan anggaran.
Menurut data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, total temuan dana desa yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar. Angka ini mencerminkan skala permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Tarmizi menegaskan, jika ke-50 kepala desa tersebut gagal mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka mereka harus siap menerima konsekuensi hukum. Pemberhentian dari jabatan akan menjadi langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Integritas Audit dan Penolakan Intervensi
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tarmizi juga menekankan kepercayaannya terhadap hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Barat. Ia menyatakan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan tegas ini.
Bupati juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat dan tokoh desa yang datang kepadanya untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan. Namun, ia menolak laporan yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan kepala desa demi kepentingan pribadi, seperti keinginan menjadi penjabat kepala desa.
“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),” kata Tarmizi, seraya menambahkan bahwa ia juga mendengar adanya tantangan dari pejabat Inspektorat Aceh Barat terkait ketegasan dirinya dalam menindaklanjuti pengembalian dana desa. “Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),” ujarnya dalam bahasa Aceh.
Advertisement
Sumber: AntaraNews