Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Tak Ditahan

Kepolisian berdalih seluruh orang ditangkap tetap menjalani proses sesuai ketentuan, meski polisi tidak melakukan penahanan.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Tak Ditahan
Polisi jelaskan penangkapan 3 dprd pesta narkoba di hotel Surabaya. (merdeka.com/istimewa).

Kepolisian menerapkan restorative justice terhadap delapan orang ditangkap saat penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah hotel Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD di Jawa Timur.

Ketiga legislator itu masing-masing berinisial U, anggota DPRD Kabupaten Malang, R anggota DPRD Situbondo, dan A anggota DPRD Banyuwangi. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan Ar, oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Hadi mengatakan seluruh orang ditangkap tetap menjalani proses sesuai ketentuan, meski polisi tidak melakukan penahanan.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Hadi, Rabu (30/9).

Menurut Hadi, penyelesaian perkara melalui restorative justice berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan petugas. Barang bukti tersebut disebut masih berada di bawah batas menjadi salah satu acuan dalam penerapan ketentuan SEMA.

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujar Hadi.

Kronologi Penangkapan

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penggunaan narkotika yang dilakukan seorang pria berinisial N. Pria yang disebut bekerja sebagai karyawan swasta itu diduga menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di dalam kamar, polisi menemukan delapan orang. Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat untuk mengonsumsi narkotika, korek api, serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Polisi kemudian memasukkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Meski terdapat hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan penggunaan narkotika, kedelapan orang tersebut tidak ditahan dan perkara mereka diarahkan melalui mekanisme restorative justice.

Di sisi lain, keterlibatan tiga anggota DPRD tersebut mendapat perhatian dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partai akan menunggu proses dan hasil pemeriksaan aparat sebelum menentukan langkah organisasi.

Kharisma menegaskan, apabila nantinya keterlibatan dan kesalahan mereka terbukti, partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi hingga pemberhentian dari keanggotaan.

Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD, partai juga akan mempertimbangkan proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma.

Rekomendasi