Bupati Nonaktif Muara Enim Buka Suara Dituding Terima Rp 3,3 Miliar

Pengakuan itu disampaikan Bupati Muara Enim Nonaktif Edison saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Bupati Nonaktif Muara Enim Buka Suara Dituding Terima Rp 3,3 Miliar
Bupati Muara Enim Nonaktif Edison di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang. (merdeka.com/istimewa).

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 13 miliar.

Dalam sidang dengan dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi sebagai staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai saksi.

Edison membantah pernyataan saksi-saksi sebelumnya termasuk mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani yang menyebutnya menerima uang total Rp 3,3 miliar dan menyuruh Adi Triyadi orang kepercayaannya menghubungi pejabat Disdikbud Muara Enim. Edison dan Abi Nurwardani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Astagfirullah, itu Abi berbohong. Tidak pernah saya meminta Adi menghubungi orang Disdik," kata Edison dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (30/9).

JPU KPK tetap melanjutkan pertanyaan. Namun Eduson membantah menyuruh Abi Nurwardani melakukan perjalanan dinas ke luar kota untuk survei pengadaan smartboard dan chromebook. Edison mengaku hal tersebut baru diketahuinya baru-baru ini saat menjadi tahanan KPK.

"Saya tidak pernah mendapat laporan apakah proyek pengadaan smartboard dan chromebook itu selesai atau tidak. Saya juga baru tahu kalau Abi ternyata memalsukan surat tugas, baru ketahuan sekarang," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, Edison meminta commitment fee sebesar 5 persen dari proyek pengadaan chromebook dan smart board pada Disdikbud Muara Enim. Sejumlah pejabat lain diketahui turut menikmati aliran dana korupsi itu.

Fakta ini terungkap dari keterangan Abi Nurwardani. Menurut dia, pada saat kejadian atau pada 2025 lalu, dirinya menjabat Sekretaris Disdikbud Muara Enim.

Ketika itu, dia mendapat tugas perintah yang dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Disdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah atas perintah Penjabat Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, untuk konstruksi dan pengadaan seragam sekolah, tarmasuk cromebook dan smart board.

Sebelum proyek itu diteken, masa jabatan Hengky Kurniawan berakhir dan Edison dilantik menjadi Bupati Muara Enim setelah memenangkan pilkada 2024. Pembicaraan proyek cromebook dan smartboard terus bergulir untuk anggaran 2025-2026.

Belum lama menjabat, Edison menyampaikan permintaan fee 5 persen dari total 10 persen yang disepakati oleh kedua terdakwa. Permintaan itu pun disampaikan Kadisdikbud Muara Enim Rusdi Hairullah kepada pemenang proyek.

"Pembagian fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen," ujar saksi Abi Nurwardani.

Abi Nurwardani yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang sama mengaku hanya sebagai mediator antara kontraktor dan atasannya dalam hal proses pengadaan. Namun saksi Abi sempat dipanggil Rusdi Hairullah untuk realisasi fee.

"Saya dipanggil atasan (Rusdi) dan hanya berdua saja. Beliau mengingatkan agar fee untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak-pihak yang mendampingi tidak dilupakan," kata Abi.

Setelah fee cari, Abi menyebut Pj Bupati Muara Enim turut menerima sebesar Rp1 miliar. Pengakuan Abi menjadi fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk Pj bupati yang lama sebesar Rp1 miliar," kata Abi.

Abi menegaskan, pembagian fee diatur sepenuhnya oleh Rusdi Hairullah sekaligus pengguna anggaran. Fee yang ia peroleh ditransfer menggunakan rekening adiknya atas nama Anang Sidiq.

"Dia adik saya, tidak tahu soal perkara ini. Saya cuma pinjam rekeningnya," kata Abi.

Dalam dakwaan, JPU menerangkan dugaan suap bermula saat terdakwa Cory bertemu dengan PPK Karmidi dan Kabid SD Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.

Awal pertemuan membahas survei barang milik PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS). Namun pembahasan antara mereka berkembang ke arah commitment fee sekitar 10 persen setelah dikurangi pajak dalam proyek pengadaan yang dimenangkan perusahaan itu di dinas tersebut. Selanjutnya mereka menyepakati besaran commitment fee bagi orang-orang yang bakal menerimanya.

Bupati Muara Enim nonaktif Edison ditetapkan 5 persen, 3 persen bagi Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah, serta Abi Nurwardani dan Karmidi masing-masing menerima 1 persen. Pemberian fee itu bertujuan agar para pejabat mengatur proses pengadaan melalui metode e-katalog sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS mendapatkan paket pekerjaan, salah satunya pengadaan smart board dan chromebook.

Perusahaan yang digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT My Icon Technology (PT MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (PT META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC). Sebelum proses pengadaan berlangsung, terdakwa Cory dan Fika telah memberikan uang sebesar Rp 400 juta melalui Abi Nurwardani. Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain. Kemudian tersangka Cory memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait.

Produk tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutngya seorang pegawai Disdukbud Muara Enim diperintahkan mencari toko atau vendor smart board dan chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi. Namun, JPU menyebut Cory dan Fika kemudian memberikan data yang diperlukan dalam proses pengadaan. Terdakwa Cory dan Fika kemudian memberikan data berupa spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Dari proses tersebut, empat paket pengadaan kemudian berjalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp 62,86 miliar. PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp 31.364.900.000, PT MIT mendapatkan paket smart board SD dengan nilai kontrak Rp 31.364.900.000, dan PT META memenangkan pengadaan smart board SMP senilai Rp 7.795.900.000.

Sementara pengadaan chromebook SD dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp 21.219.600.000, chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp 2.480.220.000. Total proyek tersebut sebesar Rp 62,86 miliar. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan kontrak, JPU mengungkap adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak-pihak terkait. Terdakwa Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui berbagai rekening perantara.

Rekomendasi