Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami dugaan adanya warga binaan yang menempati rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Rumah dinas tersebut menjadi salah satu fasilitas yang diperiksa setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi di lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong masih berlangsung.
Tim juga menelusuri pihak yang pernah menempati bangunan tersebut hingga pihak yang diduga membiarkan penggunaannya.
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan ini hasil sementara ya karena kami belum menuntaskan seluruhnya," ujar Rudi saat mendampingi kunjungan anggota Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi mengatakan terdapat 10 bangunan yang dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Pembangunan bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," jelas Rudi.
Bangunan tersebut juga berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
"Ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman," terang Rudi.
Terkait dugaan warga binaan yang menempati salah satu rumah dinas, Rudi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ucap Rudi.
Advertisement
Soroti Fasilitas Mewah Lapas
Kemenimipas juga memeriksa fasilitas lain yang ditemukan di lingkungan lapas, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi menjelaskan simulator golf tersebut belum dibangun dan di lokasi baru terdapat karpet. Pengadaan fasilitas tersebut masih didalami.
"Tempat simulator golf itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja baru rencana, itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya, termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang," ungkap Rudi.
Rudi menuturkan ruangan asimilasi tersebut telah ada dan digunakan untuk kegiatan pelatihan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan sejumlah fasilitas masih dalam proses pemeriksaan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," tutur Rudi.