Pemerintah menargetkan penetapan lokasi atau tapak pembangunan pembangkit nuklir (PLTN) pada 2026 atau paling lambat 2027. Langkah ini diposisikan untuk memastikan pasokan listrik yang andal, terjangkau, dan ramah lingkungan guna menopang pertumbuhan ekonomi serta industrialisasi nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyampaikan rencana tersebut sebagai bagian dari pematangan agenda energi baru dan terbarukan (EBT).
"Pemerintah sudah mengejar PLTN. InsyaAllah di tahun 2026 atau 2027 paling lambat, pemerintah sudah menetapkan tapaknya," kata Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, penentuan tapak akan disesuaikan dengan jenis teknologi PLTN yang akan diadopsi. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, dan Rusia, disebut menyatakan minat untuk bermitra dalam penyediaan teknologi.
Urgensi agenda ini juga dipengaruhi proyeksi kebutuhan listrik domestik yang melonjak hingga 600 terawatt hour (TWh) dengan konsumsi mendekati 2.000 kilowatt hour (kWh) per kapita pada 2030.
Advertisement
Dorongan EBT di Luar Pembangkit Nuklir
Selain PLTN, pemerintah mempercepat pemanfaatan berbagai sumber EBT lain, mulai dari tenaga surya, air (hidro), angin, panas bumi, bioenergi, hingga energi laut.
Untuk menyalurkan listrik bersih ke pusat industri dan permukiman, disiapkan jaringan green super grid sepanjang 70.000 kilometer yang dibangun bertahap hingga 2040.
Pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan tambahan kapasitas pembangkit 69,5 gigawatt (GW). Komposisinya terdiri dari EBT 42,6 GW (61%), sistem penyimpanan energi 10,3 GW (15%), dan pembangkit fosil 16,6 GW (24%).
Rinciannya untuk EBT meliputi tenaga surya 17,1 GW, air 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, serta nuklir 0,5 GW.