Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui telah menerima uang senilai Rp701 juta. Pengakuan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di persidangan. Dhany menyampaikan pengakuan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Uang sejumlah Rp701 juta tersebut, menurut Dhany, berasal dari Susy Mariana, rekan dari salah satu perusahaan pemenang lelang tender pengadaan Chromebook. Dana ini terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp501 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS, serta tambahan Rp200 juta. Pengakuan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dhany menjelaskan bahwa sebagian dari uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Purwadi sebesar 7.000 dolar AS dan Suhartono sebesar 7.000 dolar AS. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk operasional perkantoran dan pembelian laptop bagi staf yang membutuhkan. Meskipun demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang diterimanya kini telah dikembalikan kepada negara.
Advertisement
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Dhany Hamiddan Khori merinci bagaimana uang senilai Rp701 juta terkait pengadaan Chromebook mengalir kepadanya. Uang tersebut diterima dari Susy Mariana, yang merupakan rekanan dari salah satu perusahaan yang memenangkan tender. Penerimaan dana ini menjadi sorotan utama dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan program digitalisasi pendidikan.
Dhany tidak hanya menerima uang tersebut untuk dirinya sendiri, melainkan juga mendistribusikannya. Ia menyebutkan nama Purwadi dan Suhartono sebagai pihak yang masing-masing menerima 7.000 dolar AS dari total dana yang diterimanya. Selain itu, sisa dana digunakan untuk keperluan operasional kantor dan pengadaan aset seperti laptop bagi staf yang membutuhkan, menunjukkan adanya pola pembagian dana yang terstruktur.
Penting untuk dicatat bahwa Dhany Hamiddan Khori menyatakan telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara. Pernyataan ini menjadi poin krusial dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Proses pengembalian dana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Nadiem, yang didakwa dalam kasus ini, disebut merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Angka ini mencerminkan skala besar dari praktik korupsi yang terjadi.
Modus operandi dalam kasus ini adalah pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan. Pengadaan Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilakukan tanpa mengikuti prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam proses tender dan implementasi proyek.
Perbuatan korupsi ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, Jurist Tan juga disebutkan terlibat dan saat ini masih berstatus buron. Keterlibatan banyak pihak mengindikasikan jaringan korupsi yang terorganisir dalam proyek pengadaan ini.
Advertisement
Advertisement
Kerugian negara akibat kasus korupsi Chromebook ini terbagi dalam beberapa komponen. Sebesar Rp1,56 triliun terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar AS, atau setara dengan Rp621,39 miliar, yang disebabkan oleh pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dalam dakwaan, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini disebutkan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sumber uang PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS, menunjukkan kompleksitas aliran dana dalam kasus ini.
Indikasi kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 juga menjadi perhatian. LHKPN tersebut menunjukkan perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan tersebut. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Sumber: AntaraNews