Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 dengan tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), Adjie bakal terus berjalan.
Kendati tiga tersangka lainnya telah berstatus terpidana dan mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, KPK menekankan perkara yang menjerat Adjie akan tetap berlanjut.
Tiga terpidana yang memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi. Lalu dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).
“Keberlanjutan perkara tersangka Adjie. Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses eh penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/11/2025).
Adapun Adjie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat ini, dia berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan. KPK akan tetap melakukan pemantauan terhadap Adjie, termasuk bakal berkoordinasi dengan RT dan RW setempat di lokasi tempat tinggalnya.
Di sisi lain, KPK masih menunggu salinan Surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lainnya. Setelah salinan Surat Keputusan diterima, KPK akan memproses administrasi dan membebaskan para terpidana dari rumah tahanan.
Advertisement
Proses Pembuktian Selesai di Persidangan
KPK sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian dalam perkara ASDP sudah lulus uji baik secara formil maupun materil. Seluruh proses pembuktian juga sudah selesai pada tahap persidangan, sehingga rehabilitasi tidak berpengaruh terhadap aspek formal perkara.
"Artinya sampai pada vonis itu selesai. Baik formil maupun materil yang kita lakukan," ujarnya.
Advertisement
Pastikan Proses Hukum Tak Berhenti
Dengan sikap tersebut, KPK memastikan proses hukum tidak terhenti meski ada keputusan rehabilitasi dari Presiden.
Asep meminta publik mengikuti perkembangan penyidikan terhadap Adjie yang disebut akan terus berjalan sesuai ketentuan.