KPK Temukan Uang Ratusan Juta Saat Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan suap HGB di ATR/BPN. Dokumen, hingga uang ratusan juta diamankan.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Temukan Uang Ratusan Juta Saat Geledah Kantor BPN Jawa Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari lokasi, penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari langkah lanjutan penyidikan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (24/9), Penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (25/9/2026).

Ia menuturkan tim turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang terkait perkara.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," tambahnya.

Budi menyebut temuan lain berupa uang dalam jumlah besar yang kemudian disita penyidik.

"Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan," ungkap Budi.

Menurutnya, dana itu diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," imbuhnya.

Setelah penggeledahan, KPK melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," jelas Budi.

OTT di Kementerian ATR/BPN

Sebelumnya, KPK mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir HGB untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, tersangka lain yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Adapun pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi