Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengadaan ini berlangsung sepanjang 2019 hingga 2022 dan diduga sarat persekongkolan.
Proyek ini sebelumnya disampaikan Menteri Nadiem Makarim dalam program Digitalisasi Pendidikan 2021, dengan harga per unit laptop disebutkan mencapai Rp10 juta.
Namun, hasil penelusuran Merdeka.com menunjukkan harga pasaran laptop berbasis Chrome OS di 2025 jauh lebih rendah:
- Acer Chromebook 13 (Intel i5-8th, RAM 8GB): Rp1.710.000
- Acer Yoga Chromebook (Intel i5-8th, RAM 8GB): Rp2.660.000
- HP Pro C640 (Intel Core i5-10310U, RAM 8GB): Rp2.418.000
Sementara itu, dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021, spesifikasi laptop pengadaan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM ditentukan antara lain:
Prosesor dual-core, frekuensi >1.1 GHz, RAM 4 GB DDR4
- Storage 32 GB, layar 11 inch LED
- OS Chrome OS
- Garansi 1 tahun
- Support untuk Chrome Education Upgrade
Advertisement
Chromebook Dianggap Tak Efektif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, proyek pengadaan laptop ini tetap dilanjutkan meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang hasilnya tidak efektif.
"Karena kita tahu bahwa dia (Chromebook) berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," jelas Harli dalam keterangannya.
Ia menambahkan, diduga ada kongkalikong antara pejabat Kemendikbudristek dengan tim teknis agar spesifikasi Chromebook dimenangkan demi mendukung kegiatan seperti Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
"Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ujarnya.
Advertisement
Total Anggaran Hampir Rp10 Triliun
Harli membeberkan bahwa total nilai proyek pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun, terbagi dalam Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir Rp10 triliun," ujarnya.
Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.