Puan Ingatkan Pemerintah Utamakan Keselamatan PMI Sebelum Cabut Moratorium ke Arab Saudi
Puan Maharani meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi tanpa jaminan perlindungan yang jelas. Ia menegaskan, kasus kekerasan, eksploitasi, dan ancaman hukuman mati terhadap PMI harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Pemerintah tidak boleh gegabah membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita,” kata Puan, Kamis (27/3/2025).
Moratorium yang telah berlangsung 10 tahun rencananya akan dibuka dengan target 600 ribu PMI ke Arab Saudi, 400 diantaranya pekerja informal termasuk pekerja rumah tangga. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghasilkan devisa Rp 31 triliun. Namun, Puan menegaskan bahwa perlindungan PMI harus lebih dikedepankan.
“Devisa memang akan menambah pemasukan negara, tapi yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja migran kita. Apalagi selama ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI maupun bangsa Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus Susanti, PMI asal Karawang yang terancam hukuman mati atau membayar denda sebesar Rp125 miliar ke pihak keluarga majikan, meski ada bukti bahwa anak majikannya meninggal akibat bunuh diri.
Keluarga Susanti berharap Pemerintah Indonesia membebaskannya ke Tanah Air. Menurut Puan, Pemerintah harus memprioritaskan kasus pekerja migran sebelum membuka moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.
“Belum lagi banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran kita di sana di mana juga tak sedikit yang masalahnya belum terselesaikan. Ini dulu yang kita harap bisa diselesaikan,” ujarnya.
Jika moratorium tetap dibuka, Puan mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi benar-benar menjamin hak-hak PMI. “Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran kita,” tuturnya.
Puan pun memastikan DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) ini, serta mengawasi kebijakan ini agar pemerintah bertindak dengan penuh kehati-hatian.
Puan juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi bagi calon pekerja migran, serta membangun mekanisme pelaporan yang lebih efektif agar PMI memiliki akses untuk mendapatkan bantuan jika mengalami permasalahan di negara tujuan.
“Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membuka peluang pengiriman tanpa jaminan yang jelas,” pungkas Puan.