Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya
Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN. Aturan ini diteken Prabowo pada 16 Januari 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi diktum ketiga sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Jumat (17/1).
Ada 10 Hari Cuti Bersama
Berdasarkan keppres, ASN memiliki 10 hari cuti bersama. Berikut jadwal cuti bersama ASN.
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5. Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.