Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dinilai menjadi peringatan serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan di daerah. Dana pendidikan yang diduga diselewengkan diminta dikembalikan untuk kepentingan peserta didik, sementara pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan didesak diperketat.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan anggaran pendidikan merupakan hak siswa sehingga harus dipulihkan apabila terbukti dikorupsi.
Menurutnya, kasus di Langkat menunjukkan sektor pendidikan masih menjadi sasaran praktik korupsi karena besarnya alokasi anggaran, banyaknya proyek pengadaan, lemahnya pengawasan, serta dominannya pengaruh kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga penyedia barang dan jasa.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid dikutip Minggu (5/7).
"Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," lanjutnya.
JPPI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam perkara tersebut. Menurut Ubaid, praktik semacam itu tidak hanya merusak birokrasi pendidikan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran.
"Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid."
"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," ujarnya.
Ubaid menilai kasus Langkat menjadi alarm bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD tidak otomatis menghasilkan layanan pendidikan yang lebih baik apabila tata kelolanya masih koruptif.
Karena itu, JPPI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan sejumlah pihak sebagai tersangka, tetapi mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah didesak melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, terutama terkait pengadaan barang, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Senada dengan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan korupsi tersebut menunjukkan pola yang sistematis sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.
"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," katanya.
Fickar menambahkan, sektor pendidikan memang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pengawasan publik perlu diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Ia juga menilai penggunaan anggaran pendidikan sering kali sulit diukur secara langsung keberhasilannya karena selama proses belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik.
"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," tuturnya.