Penampakan Tumpukan Sampah Sampai Diangkut Ekskavator di Pasar Induk Kramat Jati
Lonjakan sampah saat musim buah di Pasar Induk Kramat Jati direspons DLH DKI dengan armada tambahan dan target penanganan tuntas dalam lima hari.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempercepat penanganan lonjakan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, yang meningkat tajam saat masuk musim buah.
Sudin LH Jakarta Timur menargetkan perbantuan penanganan sampah dapat diselesaikan dalam waktu 5 hari ke depan.
“Armada pengangkut sampah diprioritaskan melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju TPST Bantargebang agar penumpukan sampah dapat segera terurai,” kata Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/).
Julius menjelaskan, penanganan sampah di kawasan Pasar Induk Kramat Jati sebenarnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu seperti musim buah, volume sampah melonjak signifikan dan melampaui kapasitas pengelolaan rutin.
“Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sementara pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 25 armada perbantuan agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar maupun lingkungan sekitar.
Puluhan Armada dan Personel Dikerahkan
Dalam pelaksanaan perbantuan, Sudin LH Jakarta Timur melibatkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan. Operasional ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader untuk mempercepat proses pemindahan serta pengangkutan sampah dari area pasar.
Julius juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersial memiliki kewajiban tersendiri sesuai regulasi yang berlaku.
“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun, kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.