Modus Pinjam Ingin Beli Makan, Bripda FE Curi Motor Rekan dan Dijual Rp9,5 Juta
Pelaku nekat mencuri motor rekannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada akhir Desember 2025.
Anggota Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap seorang polisi berinisial Bripda FE terkait kasus pencurian sepeda motor. Pelaku nekat mencuri motor rekannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), di Barak Lajang Polresta Deli Serdang pada akhir Desember 2025.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan kronologi pencurian. Aksi pencurian dilakukan Bripda FE bermula saat pelaku melihat korban baru keluar dari masjid menggunakan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC. Pelaku kemudian meminjam motor korban. Namun, Bripda FE tidak kunjung kembali hingga Jumat (2/1).
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli makanan," kata Hendria, Jumat (9/1).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan membekuk Bripda FE di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin (5/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda FE telah mengakui perbuatannya. Dia bahkan telah menjual sepeda motor milik rekan sejawatnya itu kepada seorang pria berinisial T di daerah Tembung seharga Rp9,5 juta.
"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan," ujar Hendria.
Atas tindakannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses pidana, Bripda FE tersebut juga terancam sanksi kode etik kepolisian.