Modus Debt Collector, Dua Pria Rampas Motor Warga di Tengah Jalan
Kejadian bermula saat korban yang sedang berkendara, tiba-tiba diserempet dan dipaksa berhenti oleh kedua pelaku.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar penipuan modus debt collector. Dua orang pelaku inisial S dan R ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector,” ujar Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5).
Ressa menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang berkendara, tiba-tiba diserempet dan dipaksa berhenti oleh kedua pelaku. R dan S bergaya bak debt collector dan menuduh korban menunggak cicilan motor.
"Padahal motor tersebut dibeli secara cash," kata Ressa.
Ressa mengatakan, korban yang kaget dan panik hanya bisa pasrah diajak boncengan menuju “kantor leasing” yang ternyata cuma akal-akalan.
Di tengah jalan, pelaku menjatuhkan STNK. Saat korban turun buat ambil, pelaku langsung tancap gas.
"Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing. Namun, pada saat berangkat pelaku menjatuhkan STNK dan pada saat korban turun untuk mengambil pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," ujar dia.
Masyarakat Harus Waspada
Ressa mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing," ujar dia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 363 KUHP.