KSOP Banyuwangi Tetapkan Area Terbatas untuk Pengangkatan KMP Tunu di Selat Bali
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi telah menetapkan area terbatas di perairan Selat Bali untuk kelancaran operasi pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya, demi keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, secara resmi menetapkan area terbatas di perairan Selat Bali. Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan dimulainya kegiatan pengangkatan bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya. Kapal tersebut diketahui tenggelam pada awal Juli 2025 lalu.
Pemberitahuan resmi mengenai penetapan area terbatas ini telah dikeluarkan melalui Notice to Marine Nomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026. Dokumen penting tersebut tertanggal 29 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum pembatasan area. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kegiatan pengangkatan bangkai kapal dinyatakan selesai, atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya.
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Kapten Purgana, menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk meningkatkan kewaspadaan. Arahan ini mencakup pengurangan kecepatan, peningkatan kewaspadaan navigasi, serta menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan.
Kebijakan Keselamatan Pelayaran di Selat Bali
Kapten Purgana menegaskan bahwa kebijakan penetapan area terbatas ini merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan pelayaran. Ini juga untuk keamanan aktivitas maritim di perairan Selat Bali. Seluruh nakhoda dan perusahaan pelayaran telah diinformasikan mengenai kegiatan pekerjaan bawah air yang sedang berlangsung.
“Kami telah menginstruksikan seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi dan menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan,” kata Kapten Purgana. Arahan ini penting untuk mencegah insiden lebih lanjut selama proses evakuasi bangkai kapal.
Area pembatasan ditentukan berdasarkan sejumlah koordinat spesifik yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran pekerjaan di lapangan. KSOP Tanjung Wangi menginformasikan bahwa kegiatan pekerjaan bawah air sedang berlangsung pada titik koordinat 08°09’33,11" Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur.
Selama kegiatan berlangsung, area kerja dijaga ketat oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara. Tanda pengamanan ini berupa bouy atau marker untuk menandai batas aman pelayaran.
Proses Pengangkatan Bangkai KMP Tunu
Proses pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan. Kebijakan area terbatas ini akan terus berlaku hingga seluruh rangkaian kegiatan pengangkatan dinyatakan selesai.
KMP Tunu Pratama Jaya sendiri tenggelam di Selat Bali pada Rabu, 2 Juli 2025. Kapal tersebut mengangkut 53 penumpang dan 12 anak buah kapal atau kru. Selain itu, kapal juga membawa 22 kendaraan saat insiden terjadi.
Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menjadi perhatian serius bagi otoritas maritim. Oleh karena itu, penetapan area terbatas dan pengamanan ketat di lokasi menjadi prioritas utama. Hal ini untuk memastikan proses pengangkatan berjalan aman dan efisien.
Sumber: AntaraNews