Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya dari Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan pihak ketiga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa itu berada di bawah kewenangan Kemenhub.
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Masih kami dalami,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/2).
Kuntadi membenarkan, penyidik telah beberapa kali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus tersebut. Hanya, dia tidak merinci jabatan dari saksi Kemenhub yang diperiksa tersebut.
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” jelas dia.
Kuntadi memastikan, berdasarkan penelusuran penyidik ditemukan jalur kereta api Besitang-Langsa itu tidak layak operasional. Bila dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” Kuntadi menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Teranyar, mereka menahan tersangka FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya yang ddiduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan.
berita untuk kamu.
Sebelumnya, enam orang ditetapkan menjadi tersangka , yakni NSS, ASP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkertaapian Medan. Lalu AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY ketua Pokja Pengadaan Kontruksi 2017 dan AG selaku Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Nanda Perdana Putra
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaProses pengisian dimulai dengan memposisikan lokomotif tepat pada jalur pengisian bahan bakar.
Baca SelengkapnyaPT KAI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tujuh kereta api jarak jauh tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya