Korlantas Polri Mulai Terapkan e-BPKB, 2027 Mobil Baru Wajib Pakai
Korlantas Polri resmi menerapkan e-BPKB secara bertahap sejak 2025 untuk mobil baru. Sistem digital ini ditargetkan berlaku wajib nasional pada 2027.
Korps Lalu Lintas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari modernisasi layanan administrasi kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB telah diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi pelayanan.
“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, dokumen BPKB fisik yang saat ini dimiliki pemilik kendaraan lama tetap sah dan tidak dicabut. Penerapan e-BPKB bagi kendaraan lama akan dilakukan saat proses balik nama atau administrasi lanjutan berikutnya.
Keunggulan e-BPKB
Memasuki 2026, Indonesia berada dalam masa transisi penggunaan e-BPKB. Meski berbasis elektronik, dokumen ini tetap berbentuk buku fisik yang dilengkapi chip RFID untuk menyimpan data kendaraan secara digital.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, sistem e-BPKB memiliki keunggulan dari sisi keamanan dan integrasi data.
Informasi kendaraan tersimpan dalam chip dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pegadaian, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan.
Dari sisi layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan lebih cepat karena data telah terintegrasi secara digital. Untuk kendaraan baru, e-BPKB dapat diurus bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat, dengan persyaratan dokumen seperti KTP, faktur kendaraan, STNK, dan bukti jual beli.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi,” tandas Brigjen Pol Wibowo.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menilai kebijakan tersebut sebagai tonggak penting transformasi administrasi kendaraan bermotor nasional.
“Pemberlakuan e-BPKB merupakan catatan sejarah transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib mulai 2027,” ujar Sumardji.