Kepentingan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Buol Kawal Sengketa Lahan Buol dengan PT HIP
Pemerintah Kabupaten Buol memastikan akan mengawal kepentingan warga dalam penyelesaian sengketa lahan Buol dengan PT Hardaya Inti Plantations. Bagaimana nasib HGU perusahaan?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh kepentingan warga di Desa Lonu dan Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu. Pengawalan ini dilakukan terkait penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, secara tegas menyatakan bahwa kepentingan warga merupakan prioritas utama dalam penanganan sengketa tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas penyelesaian sengketa lahan yang digelar di Biau pada Senin (29/9).
Langkah cepat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik berkepanjangan antara komunitas lokal dan pihak perusahaan di masa mendatang.
Komitmen Pemkab Buol Lindungi Hak Warga
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menekankan bahwa pemerintah daerah akan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Hal ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan warga yang terdampak sengketa lahan.
Dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini, Pemkab Buol juga akan melibatkan Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Domag Mekar. Keterlibatan ini diharapkan dapat memberikan perspektif langsung dari masyarakat dan memastikan aspirasi mereka terakomodasi.
Risharyudi menegaskan, "Jadi pemerintah daerah akan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan warga." Pernyataan ini menggarisbawahi posisi pemerintah sebagai pelindung kepentingan rakyat.
Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Sengketa Lahan Buol
Pentingnya koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa lahan ini, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Risharyudi. Pendekatan ini bertujuan agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara transparan, terukur, dan senantiasa mengedepankan musyawarah.
Pemkab Buol berharap pertemuan dan upaya yang dilakukan ini menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat desa. Tujuannya adalah menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak.
Diharapkan pula, dari proses ini akan lahir solusi yang tidak hanya adil tetapi juga membawa kepastian hukum bagi warga. Selain itu, penyelesaian yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Buol.
Status HGU PT HIP dan Proses Pengeluaran Lahan
Terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, diketahui bahwa wilayah Desa Lonu dan Desa Domag Mekar masuk dalam area yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari HGU tersebut. Ini merupakan langkah krusial dalam penyelesaian sengketa.
Saat ini, pihak PT HIP membutuhkan data akurat mengenai lahan yang telah dimiliki masyarakat maupun yang masuk kawasan hutan. Data ini sangat penting untuk dapat memproses pengeluaran wilayah tersebut dari area HGU perusahaan.
Proses pengumpulan data yang akurat dan valid menjadi prioritas. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap lahan yang memang menjadi hak masyarakat atau masuk dalam kategori kawasan hutan dapat secara sah dikeluarkan dari cakupan HGU PT HIP, memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews