Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, menyambut hangat kedatangan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan. Pertemuan ini menegaskan komitmen negara dalam menangani berbagai permasalahan publik, khususnya terkait konflik agraria yang mendera wilayah tersebut. Kehadiran BAP DPD RI dianggap sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap isu krusial ini.
Dalam diskusi yang berlangsung pada Jumat lalu, Wagub Surya menekankan pentingnya upaya bersama untuk mencari solusi efektif. Anggota BAP DPD RI hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terlindungi secara adil. Mereka juga berupaya mendorong pemerataan pembangunan di seluruh daerah Sumut.
Surya menilai bahwa kehadiran lembaga ini merupakan langkah strategis dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan. Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat serta menciptakan kondisi agraria yang lebih stabil di Sumatera Utara. Fokus utama adalah pada konflik agraria yang kompleks dan berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Kompleksitas Konflik Agraria di Sumatera Utara
Lanskap agraria di Sumatera Utara dikenal sangat kompleks, melibatkan kawasan hutan dengan beragam fungsi serta perkebunan skala besar milik negara maupun swasta. Kondisi ini diperparah dengan adanya tanah adat, tanah ulayat, dan tanah garapan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Kompleksitas ini menjadi pemicu utama banyaknya sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah.
Data dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menunjukkan bahwa provinsi ini memiliki angka konflik agraria tertinggi secara nasional. Tercatat sekitar 34.000 hektare lahan terlibat dalam 33 kasus sengketa, di mana 20 kasus di antaranya terjadi di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara. Angka ini menggambarkan skala permasalahan yang sangat besar dan mendesak untuk segera ditangani.
Wakil Gubernur Surya menjelaskan, "Di samping itu, ada tanah adat dan ulayat hingga tanah garapan dikelola masyarakat secara turun-temurun." Pernyataan ini menyoroti keragaman jenis tanah yang menjadi objek sengketa, menambah lapisan kesulitan dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara. Berbagai pihak terlibat dalam upaya mencari solusi atas permasalahan ini.
Advertisement
Advertisement
Berbagai Kasus Konflik Lahan yang Menonjol
Konflik agraria di Sumatera Utara terus bergulir di beberapa kabupaten/kota dengan karakteristik yang berbeda-beda. Di Kabupaten Asahan, Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) terlibat dalam sengketa atas kawasan hutan produksi konversi (HPK). Kasus ini menunjukkan bagaimana isu lingkungan dan hak masyarakat seringkali beririsan dalam konflik lahan.
Sementara itu, di Kota Pematangsiantar, sengketa Hak Guna Usaha (HGU) dengan Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) telah melalui proses hukum yang panjang dan rumit. Konflik serupa juga muncul di Kabupaten Padanglawas Utara, di mana Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) menuntut klarifikasi dan penanganan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kasus-kasus ini menyoroti perlunya intervensi pemerintah pusat.
Wagub Surya merinci kasus lainnya, "Deli Serdang ada Forum Kaum Tani Lauchi yang memperjuangkan penyelesaian konflik tanah ulayat, dan Kelompok Tani Simpang Gambus di Batu Bara yang menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU serta penggusuran masyarakat." Pernyataan ini menegaskan bahwa permasalahan agraria mencakup berbagai bentuk, mulai dari tanah ulayat hingga dugaan penyimpangan HGU.
Advertisement
Advertisement
Peran Pemerintah Provinsi dan BAP DPD RI dalam Penyelesaian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penyelesaian konflik agraria yang terjadi. Dukungan ini diwujudkan melalui penyediaan dokumen dan data yang akurat, serta koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait. Pemprov juga berupaya memperkuat kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa ini.
Wakil Gubernur Surya menegaskan, "Penyelesaian harus berorientasi keadilan dan kemaslahatan." Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga pada dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pemprov Sumut juga berupaya agar data pertanahan lebih mutakhir untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di daerah merupakan implementasi Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. "Tugas kami menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas korupsi, malaadministrasi, dan isu pertanahan," tutur Adriana. BAP DPD RI berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria.
Advertisement
Adriana menambahkan, "Kami memposisikan diri sebagai muara segala curahan aspirasi rakyat Indonesia. Kami juga mentransformasikannya menjadi rekomendasi konkret, pengawasan yang efektif, dan advokasi kebijakan yang berpihak pada rakyat." Pernyataan ini menggarisbawahi peran strategis BAP DPD RI dalam memastikan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti untuk penyelesaian konflik agraria.
Sumber: AntaraNews