Kemenhut Perkuat Desa Mandiri Peduli Mangrove Melalui Perdes di Kalimantan Timur
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI berupaya mewujudkan Desa Mandiri Peduli Mangrove di Kalimantan Timur dengan pelatihan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) demi keberlanjutan ekosistem mangrove.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia secara aktif menginisiasi program untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan peduli terhadap ekosistem mangrove. Inisiatif ini dilakukan melalui pelatihan penyusunan peraturan desa (Perdes) yang bertujuan untuk menciptakan produk hukum lokal yang mampu memulihkan serta mempertahankan kelestarian mangrove.
Program rehabilitasi ekosistem mangrove ini merupakan bagian dari upaya Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), sebuah program yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASH) Kemenhut RI. Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan upaya pelestarian lingkungan pesisir.
Asman Azis, selaku Provincial Project Implementing Unit (PPIU) Manager untuk Program M4CR Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pentingnya pendekatan ini. "Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, di antaranya lewat produk hukum desa atau perdes," ujarnya di Samarinda, Minggu (23/11).
Peran Peraturan Desa dalam Pelestarian Mangrove
Produk hukum desa dianggap krusial untuk menjamin keberlanjutan program rehabilitasi mangrove jangka panjang. Perdes berfungsi memperkuat komitmen kelembagaan di tingkat lokal, sekaligus memberikan dasar legal yang kuat bagi pelaksanaan pengelolaan mangrove. Ini memastikan bahwa upaya pelestarian memiliki landasan hukum yang kokoh.
Untuk memperkuat bobot hukum Perdes, M4CR Kaltim telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pada 17 November lalu. Bimtek ini berfokus pada penyusunan dan pengesahan produk hukum desa atau komunitas, khususnya untuk penguatan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di Kaltim. Peserta bimtek meliputi kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD), dan pendamping desa.
Dalam kegiatan yang berfokus pada penguatan tata kelola rehabilitasi mangrove berbasis desa ini, para peserta mendapatkan bimbingan komprehensif. Materi yang disampaikan mencakup penyempurnaan draf Perdes, pemahaman mendalam tentang kebijakan rehabilitasi mangrove, serta proses penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan spesifik pengelolaan ekosistem pesisir.
Partisipasi Aktif Masyarakat dan Wilayah Prioritas
Sejumlah kepala desa, BPD, dan pendamping desa dari berbagai wilayah pesisir turut serta dalam bimtek penting ini. Mereka berasal dari Desa Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, dan Desa Tanjung Berukang. Selain itu, dua kelurahan di kawasan pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Kelurahan Muara Kembang dan Kelurahan Muara Jawa Ilir, juga mengirimkan perwakilannya.
Asman Azis menambahkan bahwa pendekatan penguatan produk hukum ini sangat vital untuk menjaga keberlanjutan rehabilitasi setelah program berakhir. "Dengan adanya perdes, maka perangkat desa maupun otoritas lain dapat meneruskan kegiatan yang telah berjalan dengan baik," jelasnya, menyoroti pentingnya regulasi lokal sebagai fondasi keberlanjutan.
Bimtek tersebut memiliki signifikansi tinggi karena Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah prioritas dalam Program M4CR. Program ini mencakup kawasan seluas 41.000 hektare yang tersebar di empat provinsi selama periode 2024-2027. Tiga provinsi lainnya yang juga menjadi fokus program adalah Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, menunjukkan skala dan dampak luas dari inisiatif ini.
Sumber: AntaraNews