KLH Rencanakan 11 Kesatuan Lanskap Mangrove, Perkuat Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses penyusunan 11 Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) untuk mendukung pengelolaan ekosistem mangrove nasional yang berkelanjutan, sebuah langkah krusial dalam perlindungan lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLH Rencanakan 11 Kesatuan Lanskap Mangrove, Perkuat Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses penyusunan 11 Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) untuk memperkuat pengelolaan ekosistem mangrove nasional, sebuah inisiatif penting dalam perlindungan lingkungan. (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah gencar mengupayakan penguatan perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang sedang dalam proses adalah perencanaan 11 Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) di berbagai wilayah. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Puji Iswari, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), mengungkapkan bahwa saat ini baru ada empat KLM yang telah terbentuk di empat provinsi. Namun, rencana ambisius akan menambah tujuh KLM lagi, sehingga totalnya mencapai 11 kesatuan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan mangrove secara terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Penetapan KLM ini menjadi pilar penting dalam kerangka perencanaan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya kolaborasi berbagai pihak dalam melindungi dan memulihkan ekosistem mangrove yang vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat pesisir.

Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) didefinisikan sebagai konsep pengelolaan mangrove terintegrasi. Konsep ini secara spasial ditentukan oleh sistem lahan tertentu, pengaruh interaksi darat dan laut, serta sistem sosial ekonomi yang mempengaruhinya. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa pengelolaan mangrove tidak hanya berfokus pada aspek ekologi, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Saat ini, Indonesia telah memiliki empat KLM yang beroperasi di empat provinsi. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang berupaya keras untuk menambah tujuh KLM baru, sehingga totalnya akan mencapai 11 kesatuan. Penambahan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperluas jangkauan dan efektivitas program perlindungan mangrove di seluruh negeri.

Penetapan KLM merupakan aspek krusial dalam perencanaan yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk implementasi KLM, memastikan bahwa setiap upaya pengelolaan memiliki landasan yang kokoh dan terkoordinasi.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove, yang merupakan turunan dari PP Nomor 27 Tahun 2025. Kehadiran peraturan ini memastikan adanya metodologi standar dalam pendataan dan pemantauan ekosistem mangrove.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, telah menandatangani Surat Keputusan Terkait Peta Mangrove Nasional 2025. Peta ini akan menjadi dasar utama bagi perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional. Dokumen ini sangat penting karena menyediakan data spasial yang akurat untuk pengambilan keputusan strategis.

Peta Mangrove Nasional terbaru juga akan menjadi fondasi bagi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Puji Iswari menyatakan, "Ini yang akan membawa kita semua pada suatu muara yang kita namanya menjadi dokumen nasional terkait dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional." Dokumen ini akan menjadi panduan komprehensif untuk semua pemangku kepentingan dalam upaya konservasi mangrove.

Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pada 5 Juni 2025. Peraturan ini dirancang sebagai instrumen kolaborasi yang efektif untuk melindungi dan memulihkan ekosistem mangrove di seluruh Indonesia. Keberadaan PP ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.

Melalui Proyek Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) yang berlangsung pada tahun 2024-2025, pemerintah telah melakukan penanaman besar-besaran. Sebanyak 20.880.620 batang mangrove telah ditanam di lahan seluas 15.574 hektare. Penanaman ini berfokus pada empat provinsi prioritas, yaitu Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Riau, dan Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah dengan ekosistem mangrove yang luas dan rentan.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, luasan mangrove di Indonesia mencapai 3.440.464 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, sekitar 701.326 hektare tersebar di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain, menunjukkan perlunya upaya pengelolaan yang terkoordinasi di berbagai jenis lahan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi